Mahfud Md Anggap Wajar kalau Masyarakat Kira Tom Lembong Dikriminalisasi

Liputanindo.id – Mahfud Md mengatakan kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang diduga korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, telah memenuhi dua unsur meski Tom tak menerima Jenis Biaya.

“Kepada kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong Enggak Eksis korupsi karena Enggak Eksis Jenis Biaya Kepada yang masuk. Itu Enggak Dapat karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya Jenis Biaya, rumusnya memperkaya diri atau orang lain,” kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Rabu kemarin.

Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong Enggak korupsi Asal Mula Enggak menerima Fulus dari perkara tersebut.

Cek Artikel:  Skandal Persepi Dibongkar, Saiful Mujani Punya Peran Ganda

Akan tetapi, kata Mahfud Md. Kejaksaan Akbar telah memenuhi dua unsur Kepada menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.

Yang pertama, kata Mahfud Md, Yakni di dalam undang-undang, korupsi bukan hanya adanya Jenis Biaya, rumusnya memperkaya diri atau orang lain

“Kalau itu dapat keuntungan secara Enggak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu Enggak Eksis debat,” tuturnya.

Selain itu, Mahfud Md. mengatakan bahwa bila Eksis masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi Asal Mula menteri sebelumnya Kondusif, itu hal yang wajar.

“Eksis yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong Membangun kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” katanya.

Cek Artikel:  Puan Singgung Demokrasi Bisa Salah Arah di Hadapan Jokowi

Mungkin Anda Menyukai