Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Memperlemah Otonomi dan Desentralisasi

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Memperlemah Otonomi dan Desentralisasi
Obrolan media bertajuk ‘Catatan Otonomi Daerah 2024’ di Jakarta, hari ini.(MI/Devi Harahap)

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tertutup melalui DPRD akan memperlemah sistem pembangunan otonomi daerah dan menggerus proses demokratisasi politik lokal.  

“Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah langkah mundur dan upaya menggerus demokratisasi lokal. Dan itu, Bisa menjadi bancakan elite politik,” ujarnya dalam Obrolan media bertajuk ‘Catatan Otonomi Daerah 2024’ di Jakarta pada Jumat (20/12). 

Herman menjelaskan bahwa Pilkada yang digelar langsung sejak 2005 telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Penyelenggaraan otonomi daerah. Perhelatan besar ini menjadi momentum Demi Lanjut melanjutkan semangat otonomi guna mendorong kemajuan daerah lebih tinggi Kembali. 

Cek Artikel:  Jokowi akan Diarak Demi Tiba di Solo

“Pemilihan melalui DPRD ini akan menjadi lebih berbahaya, terutama akan memperlemah otonomi daerah karena kita Paham proses kandidasinya itu sangat ditentukan oleh elit politik. Artinya, aspirasi masyarakat terkait dengan kepala daerah ini menjadi Tersendat,” tuturnya. 

Merujuk pada tonggak sejarahnya, kata Herman, prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah menjadi salah satu bahan pertimbangan Istimewa penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu induk kebijakan terkait otonomi daerah atau desentralisasi.

Herman menilai, pemilihan elite lokal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari otonomi daerah. Menurutnya, peran pemimpin daerah yang dihasilkan dari proses demokrasi atas mandat otonomi daerah, sangat Krusial dalam menentukan arah dan kebijakan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah bersangkutan. 

Cek Artikel:  Hakim Pengawas Dituding Langgar Aturan, Kuasa Hukum Spesialis Waris Singapura Tolak Lanjutkan Rapat Kreditur

“Pemerintahan daerah ini itu Terdapat 2 unsur, yakni unsur DPRD dan kepala daerah. Akan sangat Bukan diterima dengan Pikiran kalau salah satu unsurnya itu dipilih oleh rakyat dalam hal ini DPRD, sementara yang lainnya dipilih oleh DPRD,” katanya. 

Herman menjelaskan pilkada sebagai instrumen pemilu lokal Demi memilih kepala daerah menjadi salah satu langkah Esensial dalam kebijakan otonomi daerah. Kalau h tersebut ditiadakan, maka akan Membikin prinsip otonomi daerah mundur dan kehilangan nyawanya. 

 

“Jadi Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati harus tetap dipilih oleh rakyat, karena itu merupakan amanah dari konstitusi. Apa alasannya menolak pemilihan gubernur oleh DPR? Karena ruang partisipasi masyarakat juga akan semakin terbatas. Kami tetap pada posisi bahwa, Bagus itu kabupaten kota maupun provinsi, pemilihanannya itu tetap dengan pemilihan langsung,” pungkasnya. (Dev/P-2) 

Cek Artikel:  Jumlah Komisi di DPR Tunggu Penetapan Kementerian Pemerintahan Prabowo

Mungkin Anda Menyukai