Liputanindo.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap pihak Kepolisian karena terkait judi online (judol) sengaja merekayasa rekening.
“Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Ivan menjelaskan, oknum Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dulu agar Tak ketahuan terindikasi judi online.
“Selama ini Rupanya mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening Golongan mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya Buat kami tindak,” kata dia.
Ivan juga menjelaskan, pihaknya sempat terkecoh dengan perilaku para oknum tersebut. Tetapi seusai mengumpulkan sejumlah informasi, rekening Asal yang dipakai pegawai Kemkomdigi akhirnya diketahui.
“Untungnya kami bekerja secara ‘prudent’ dan akuntabel,” katanya.
Begitu dikonfirmasi terkait kemungkinan para pelaku tersebut bekerjasama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan bahwa mereka berusaha mengelabui Seluruh pihak.
“Ya para oknum itu mengelabui Seluruh pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo Begitu itu,” ungkap Ivan.
Member Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta kepada PPATK Buat memastikan jajarannya Tak Terdapat yang terlibat dan menjadi oknum yang melindungi judi online.
Dia pun menyinggung soal penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang terlibat kasus judi online. Keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi online sangat memprihatinkan.
“Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauhmana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi Bisa saja terjadi dengan PPATK,” kata Stevano.
Hal itu disampaikan Begitu rapat Komisi III DPR Berbarengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).
Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
“Terdapat tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Begitu ditemui di Jakarta, Rabu.
Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Tetap melakukan pengejaran secara intensif. (Ant)