Aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diyakini bakal dibatasi oleh pemerintah. Dengan adanya aturan ini, diketahui tidak semua kendaraan bermotor atau bermobil diizinkan mengisi Pertalite.
Aturan tersebut berdasarkan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Mengertin 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Meskipun revisi ini belum terbit sampai sekarang, tetapi hal ini sudah dibahas selama lebih dari satu tahun.
Member Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menyebutkan jika pembatasan tersebut diberlakukan, maka untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang mengisi bensin Pertalite. Sementara untuk semua jenis motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc masih boleh mengisi Pertalite.
Restriksi dan kriteria kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Pertalite, sejauh ini detailnya belum pasti. Tetapi, bila rencana itu diberlakukan, berikut daftar motor dan mobil yang mungkin dilarang isi Pertalite :
Daftar Motor yang Kemungkinan Akan Dilarang Isi Pertalite :
Motor:
- Honda Vario 160
- Honda Vario 150
- Honda PCX
- Honda ADV 150
- Honda Stylo 160
- Honda CB150R Streetfire
- Honda CBR150R
- Honda CB150 Verza
- Honda CRF 150
- Yamaha Aerox
- Yamaha Nmax
- Yamaha R15
- Yamaha Lexi
- Suzuki Gsx 150
- Suzuki Burgman
- Suzuki Satria R150
- Vespa Sprint
- Vespa GTS Super Sport
Mobil:
- Toyota Avanza 1.5
- Daihatsu Xenia 1.5
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
- Nissan Livina
- Hyundai Stargazer
- All New Ertiga
- Honda HR-V
- Daihatsu Terios
- Nissan Magnite
- Renault Triber
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Honda City
- Toyota Vios
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Mazda 3 sedan
- Honda City Hatchback RS
- Toyota Yaris
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy