BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka meminta tim pemenangan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk memerhatikan etika dan estetika ketika memasang baliho.
“Tim pemenangan, simpatisan, hingga relawan paslon Pilkada Majalengka
2024 diharapkan lebih bijak memilih lokasi pemasangan baliho kampanye,”
tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Rabu (11/9).
Tim pemenangan, relawan, dan simpatisan paslon pun juga diimbau untuk
memerhatikan nilai-nilai etika dan estetika saat memilih lokasi
pemasangan baliho. Misalnya, tidak dipasang di areal pagar lembaga
pendidikan, lembaga keagamaan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan lainnya yang para pegawainya dituntut netral.
Baca juga : Dua Paslon Kepala Daerah di Pilkada Majalengka Lakukan Perbaikan Persyaratan
“Masa sih, baliho calon pemimpin dipasang di pohon, di areal
pendidikan, di kantor pemerintahan, dan lainnya yang tidak memerhatikan
etika maupun estetikanya,” tutur Dede.
Selanjutnya kepada lembaga pendidikan maupun pemerintahan juga bisa menurunkan sendiri baliho paslon Pilkada Majalengka 2024 yang dipasang di lingkungan sekitarnya.”Terutama apabila pemasangan baliho
tersebut tak memiliki izin ke lembaga pendidikan atau pemerintahan yang
diharuskan netral dalam pilkada,” tambahnya.
Bawaslu, lanjut Dede, saat ini belum bisa menindak karena belum
memasuki masa kampanye pilkada 2024. Selain itu, baliho tu bukan termasuk alat peraga kampanye, karena belum dimulainya tahapan kampanye Pilkada Majalengka 2024. Selain itu juga tidak ada nomor
urut paslon.