Enggak Eksis Gugatan ke MK Kepada Pilkada Sulbar

Tidak Ada Gugatan ke MK untuk Pilkada Sulbar
Jurnalis tengah memantau permohonan pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 pada layar monitor secara online di Gedung MK(Dok. MI/Usman Iskandar)

Enggak Eksis gugatan sengketa Pemilihan kepala daerah Sulawesi Barat atau Pilkada Sulbar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Enggak adanya gugatan sengketa Pilkada itu dipastikan Ketua Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Sulbar, Said Usman, Jumat (13/12).

Menurutnya, masa waktu yang diberikan Kepada mengajukan gugatan ke MK selama tiga hari sejak penetapan. Tetapi, hingga Tamat Rabu (11/12), Enggak Eksis paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilgub Sulbar ke MK.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Pilgub Sulbar, Enggak Eksis gugatan ke MK. Karena Apabila berpatokan pada masa waktu yang diberikan sesuai regulasi yang Eksis yakni 3 hari (hari kerja), pascapenetapan hasil pemilihan berarti mulai Copot 9 Desember, maka batas akhirnya Tamat Copot 11 Desember,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Bawaslu Dilarang Tebang Pilih, Apalagi Membiarkan Pelanggaran Paslon Demi Kampanye

Apabila Enggak Eksis paslon yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Sulbar, lanjut Said, maka KPU akan segera melakukan penetapan terhadap paslon peraih Bunyi terbanyak di Pilgub Sulbar.

“Pihak MK akan merampungkan Sekalian gugatan sengketa hasil pemilihan yang masuk, baru menyampaikan daftar Area yang digugat ke KPU RI. Dengan dasar tersebut KPU RI, akan menyampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten kota Kepada segera melakukan penetapan calon terpilih bagi daerah yang Enggak digugat di MK,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Bunyi KPU Sulbar, peraih Bunyi terbanyak Merukapan urut 3, Suhardi Duka dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Salim S Mengga, dengan perolehan Bunyi sebesar 377.512 dan disusul nomor urut 1 Andi Ibrahim Masdar-Asnuddin Sokong meraih Bunyi 144.154.

Cek Artikel:  Kubu RIDO dan Dharma-Kun Batal Gugat ke MK, Pramono-Rano Sampaikan Terima Kasih

Kemudian nomor urut 2, Muhammad Ali Baal Masdar-Arwan Aras dengan Bunyi 137.181. Dan terakhir nomor urut 4, H. Husain Syam-Enny Anggraeni Anwar hanya meraih 111.980 Bunyi.

Pada Pilkada Sulbar, bukan petahana yang unggul, karena petahana Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar perolehan suaranya di urutan ketiga, demikian pula Wakil Gubernur Sulbar (Petahana) Enny Anggraeni yang memilih berpisah dengan Ali Baal dan tetap menjadi wakil, juga kalah telak, karena berada di posisi paling buncit.

Kendati Enggak Ali Baal Masdar tetap besar hati.  “Walaupun hasil Enggak sesuai Cita-cita, kita telah berjuang, dan itu adalah modal besar Kepada membangun Sulbar. Kita Enggak akan berhenti di sini, saya tetap berkomitmen Maju berkontribusi bagi masyarakat Sulbar,” katanya.

Cek Artikel:  Ribuan Personil KPPS Pilkada 2024 di Purwakarta Dilantik

Meski Enggak menggugat ke MK, Ali Baal menegaskan, Apabila kekalahan tersebut bukan akhir, tapi awal Kepada Maju berjuang demi masa depan Sulbar yang lebih Berkualitas. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai