Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Firli Bahuri

Liputanindo.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan Bukan dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” kata hakim tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Lusiana mengatakan dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan Bukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menilai Bukan Terdapat yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

Cek Artikel:  Viral Anak Kecil Pesepeda Melawan Ojek Online Ngamuk yang Masuk di Jalur Sepeda Jakarta

“Bukti yang diajukan oleh termohon juga Bukan Terdapat yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” ujarnya.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Sedangkan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepada meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

Cek Artikel:  RTRW Tertib Administrasi Lancarkan Program Pembangunan Jakarta

Argumen pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli Bukan memenuhi syarat materiil.

Mungkin Anda Menyukai