Buka Kasus Dugaan Penipuan di GISB, Polisi: Orang Sepuh Korban Enggak Mengakui Anaknya Sendiri

Liputanindo.id – Kepolisian Malaysia membuka penyelidikan baru terkait kasus Mendunia Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings. Penyelidikan baru ini terkait dengan para orang Sepuh yang Enggak mengakui anak-anak di panti asuhan sebagai anak mereka.

Inspektur Jenderal Polisi Razarudin Husian mengatakan penyelidikan ini akan mengungkap bahwa anak-anak di panti asuhan GISB diperintahkan Kepada Enggak mengenal orang Sepuh mereka sendiri. Padahal, orang Sepuh dari anak-anak itu adalah Personil perusahaan sendiri.

“Mereka Enggak mau mengakui bahwa ini adalah anak-anak mereka; sebaliknya, mereka mengklaim bahwa mereka yatim piatu karena beberapa dari mereka Mempunyai ‘bin’ atau ‘binti’ Abdullah,” kata Razarudin, dilansir Bernama, Selasa (24/9/2024).

Perintah yang disampaikan kepada anak-anak itu pun menimbulkan kecurigaan baru dan Langkah perusahaan mengumpulkan Fulus melalui sumbangan.

“Ini Dapat jadi taktik Kepada mengumpulkan sumbangan, yang kemudian dapat digunakan Kepada tujuan lain,” imbuhnya.

Cek Artikel:  HongariaUkraina Masuk NATO Dapat Perang Dunia III

Selain itu, Razarudin mengatakan bahwa pelanggaran tersebut Dapat diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP tentang penipuan. Hal ini karena beberapa Personil yang diperika juga membantah bahwa anak-anak itu adalah darah daging mereka sendiri.

Razarudin juga mengungkap bahwa beberapa Personil Mempunyai empat istri dan 34 anak, yang diantaranya ditempatkan di rumah amal perusahaan.

“Dari 34 anak, hanya dua yang tinggal bersamanya. Kalau Anda menanyakan nama 32 anak lainnya, dia mungkin Enggak mengenal mereka,” Terang Razarudin.

Razarudin juga melaporkan bahwa hingga Demi ini, 138 akun yang terkait dengan GISB telah dibekukan, yang melibatkan 882.795,94 ringgit (Rp3,2 miliar) dengan tambahan 15 akun ditutup.

Selain itu, 22 kendaraan dari berbagai jenis, yang diperkirakan bernilai 1.872.085 ringgit (Rp6,8 miliar), dan 14 properti, yang nilainya Lagi dalam penyelidikan, juga telah dibekukan.

Cek Artikel:  Diduga Kesal Ditanyai Soal Paetongtarn Shinawatra, Politisi Senior Thailand Pukul Kepala Informasiwan

Pembekuan dilakukan berdasarkan Pasal 44(1) Undang-Undang Anti Pencucian Fulus, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum (AMLATFPUAA), sementara penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 45(2) undang-undang yang sama.

“Enam belas kendaraan senilai 2.078.000 ringgit (Rp7,5 miliar), 26 hewan, termasuk sembilan kuda, 14 kelinci, dan tiga burung merak, serta Fulus Kontan senilai RM18.650, juga disita,” ujarnya.

Terkait tuduhan negatif kepada instansi kepolisian soal pengabaian hewan-hewan yang disita, Razarudin menegaskan bahwa pihaknya menjalin kerja sama dengan Departemen Layanan Veteriner dan pemerintah setempat Kepada merawat dan memeriksa hewan-hewan itu.

“Sebelum perintah pemusnahan diperoleh dari pengadilan, polisi bertanggung jawab Kepada memastikan hewan-hewan tersebut diberi makan dan dirawat,” tegasnya.

Terkait fase keempat Op Mendunia yang diluncurkan pada 21 September, Razarudin mengatakan 35 Arsip Pengusutan telah dibuka, dan 156 orang, termasuk 80 pria dan 76 Perempuan berusia antara 18 dan di atas 65 tahun, ditahan hingga 28 September.

Cek Artikel:  Laskar Arakan Kuasai Markas Komando Junta Myanmar di Rakhine

Ia mengatakan Pengusutan dibuka berdasarkan Undang-Undang Anak 2001, Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, Undang-Undang Percetakan dan Penerbitan 1984, Undang-Undang Imigrasi 1959/1963, dan Pasal 298 KUHP.

“Sebanyak 187 korban diselamatkan dalam fase ini, terdiri dari 100 pria dan 87 Perempuan, termasuk 13 orang berusia di atas 18 tahun,” jelasnya.

Razarudin menambahkan bahwa seorang anak di panti asuhan yang dikelola GISB di Tapah, Perak, yang diyakini sebagai korban pelecehan, juga diselamatkan setelah video anak yang diinjak-injak menjadi viral di media sosial.

Selain itu, polisi membuka surat penyidikan Pasal 506 KUHP atas intimidasi pidana terhadap Perlis Mufti Datuk Mohd Asri Zainul Abidin.

Mungkin Anda Menyukai