Debat Pilkada Sulteng Mau Dibikin di Jakarta, Ahmad Ali Sindir KPU

Liputanindo.id – Calon gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali, memprotes keputusan KPU Sulteng yang Mau menyelenggarakan debat Pilkada Sulteng di salah satu stasiun tv nasional di Jakarta, 16 Oktober 2024.

“Debat itu bukan Buat menyenangkan stasiun TV, jangan kalian (KPU) menyesuaikan dengan kehendak televisi, harusnya televisi yang menyesuaikan dengan kehendak kalian,” kata Ahmad Ali dalam keterangan video dikutip di Kota Palu, Senin (14/10/2024).

Menurut dia, debat itu bukan Buat orang Indonesia, tetapi Buat masyarakat Sulteng. Dengan perdana itu diharapkan masyarakat datang berbondong-bondong, menonton, menyaksikan, mendengarkan langsung perdebatan para cagub-cawagub.

“Debat ini bukan hanya berdebat pola pikir, tetapi juga menjadi poin Krusial masyarakat yang belum menentukan pilihan. Dengan mengikuti debat Bisa mengetahui dan menentukan pilihan mereka,” katanya menegaskan.

Cek Artikel:  PKB Usung Acep-Gita KDI di Pilkada Jabar

Ali menegaskan debat di Jakarta, di stasiun televisi yang terafiliasi dengan partai politik, bukan merupakan permintaan dari mereka sebagai Kekasih calon.

Dia pun mengingatkan KPU Sulteng Buat bekerja berdasarkan anggaran. Kalau anggaran KPU Enggak cukup, Enggak perlu disiarkan televisi, dapat pula melalui tayangan media lain, seperti YouTube.

“Poin Krusial debat, di mana pikiran orang tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Lazim (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan Penyelenggaraan debat publik Kekasih calon peserta Pilkada 2024 dilakukan di Kawasan pemilihan setempat.

“Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di Kawasan provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Selasa (8/10).

Cek Artikel:  Momen Muzani Gerindra Bahas Makan Gratis dan Singgung Politisi Tanpa Keyakinan

Dia menjelaskan ketentuan itu merupakan amanat dari Keputusan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Panduan teknis Penyelenggaraan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Mungkin Anda Menyukai