KETUA Perhimpunan Donasi Hukum dan Hak Asasi Insan Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mendesak panitia seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoret calon pimpinan pelanggar UU Antikorupsi dicoret.
Merespons itu, Personil Pansel KPK Ivan Yustiavandana menjamin dalam proses perekrutannya akan lebih diperketat dalam semua aspek.
“Dalam proses profile assessment nanti akan semakin ketat dengan mempertimbangkan semua aspek,” ujar Ivan kepada Media Indonesia, Selasa (3/9).
Baca juga : Coret Capim yang Kagak Dukung Pemberantasan Korupsi
Diketahui, sebanyak 40 Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 telah diumumkan lulus ke tahap selanjutnya pasca tes tertulis oleh Pansel KPK.
Ketua Perhimpunan Donasi Hukum dan Hak Asasi Insan Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menerangkan nama yang akan mengemban tugas mulia sekaligus sangat berat, yakni, pemberantasan korupsi.
PBHI menelusuri rekam jejak yang sederhana terkait catatan kinerja dan kepatuhan hukim (UU Antikorupsi: UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Rapi Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Metode Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
PBHI menilai banyak Capim yang tidak patuh pelaporan LHKPN, kemudian, ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar karena fantastis nilainya, termasuk fluktuasi kenaikan yang fantastis dalam durasi waktu yang singkat. (P-5)