Liputanindo.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan M. S. sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di daerah itu.
“Kami memutuskan Buat memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sugiono, Jumat kemarin.
Sugiono menjelaskan pemberhentian Mirwan dari struktur Partai Gerindra dilakukan setelah DPP Gerindra mendapatkan laporan mengenai Bupati Aceh Selatan tersebut.
“Tadi, saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” katanya.
Tetapi, Sugiono tak merinci, terhitung mulai Bilaman pemberhentian tersebut.
Sebelumnya, terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Setelah itu, Mirwan selaku Bupati Aceh Selatan menyatakan Enggak sanggup Buat menangani bencana yang terjadi di wilayahnya.
Tetapi, pada 2 Desember 2025, Mirwan Serempak istri memutuskan berangkat umrah dan menuai kritikan Alasan wilayahnya Lagi terdampak bencana tersebut.
Pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan Enggak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan Buat melaksanakan umrah pada masa tanggap darurat di Daerah itu.
