KPK Kantongi 152 Bukti Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti Demi penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

“Kemarin Eksis 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata Personil Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai Konklusi persidangan gugatan praperadilan

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Ia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah itu. 

Dinyatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga dalam putusan MK.

Cek Artikel:  Genjot Pariwisata, Pemerintah akan Hadirkan Penerbangan Regional

“Termasuk ‘handphone’ dan hasil dari penyadapan yang memang Eksis menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” jelasnya.

Terkait dengan keterangan permohonan praperadilan Sahbirin, dia mengatakan harusnya Bukan Pandai diajukan karena yang bersangkutan juga Bukan diketahui keberadaannya.

“Karena si pemohonnya memang Bukan diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah Demi sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita Pandai langsung tangkap,” jelasnya.

Sementara, Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga Bukan Absah lantaran tak memenuhi Dalih.

Dikatakan, sang klien belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

“KPK Bukan pernah Pandai membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak Eksis,” ucap Agus.

Cek Artikel:  Viral Wisatawan Masuk Kawah Gunung Bromo Terekam Kamera

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Standar dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Cek Artikel:  Rektor Pastikan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dipecat

Selain itu, Lagi dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

Mungkin Anda Menyukai