Mantan ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee divonis korupsi. Foto: Yonhap
Seoul: Mantan ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee mengajukan banding ke Mahkamah Akbar setelah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi.
Tim jaksa Tertentu menyatakan turut menggugat putusan pengadilan banding yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Kim Keon Hee.
Putusan tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Seoul yang memperberat hukuman dari 20 bulan menjadi empat tahun penjara.
“Pengadilan banding menyatakan Kim terbukti sebagian terlibat dalam manipulasi harga saham serta bersalah menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi,” ujar laporan media setempat, dilansir dari Anadolu Agency, Senin 4 Mei 2026.
Putusan ini sekaligus membatalkan sebagian vonis pengadilan sebelumnya yang sempat membebaskannya dari keterlibatan dalam skema manipulasi saham.
Selain hukuman penjara, Kim juga dijatuhi denda sebesar 50 juta won serta dikenai penyitaan sebuah kalung dan perampasan aset senilai Sekeliling 20 juta won.
Kim merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah terkait penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Yoon Ketika ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus tersebut. Sejumlah perkara lain juga Tetap menjeratnya, menandai salah satu krisis politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
(Keysa Qanita)
