Rekapitulasi Bunyi Tuntas, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Sengketa

Rekapitulasi Suara Tuntas, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Sengketa
Gedung Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) RI, Jakarta.(MI)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) RI mengumumkan bahwa tahap rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang pada tingkat provinsi Buat pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2024, sudah mencapai 100%. Provinsi Papua Pegunungan menjadi Kawasan yang terakhir dalam pelaporan hasil rekapitulasi Bunyi. 

“Proses rekapitulasi, Alhamdulillah, sudah selesai semuanya, pagi tadi Sekeliling Sekeliling pukul 4 pagi waktu Papua, KPU Papua Pegunungan telah selesaikan proses rekapitulasinya. Jadi, dengan demikian seluruh rekapitulasi sudah selesai di 37 provinsi,” kata Personil KPU, Idham Kholik kepada Media Indonesia pada Selasa (17/12). 

Sedangkan Buat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kata dia, sebanyak 508 kabupaten/kota juga telah menyelesaikan rekapitulasi dan mengumumkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, KPU juga telah menyelesaikan Penyelenggaraan sejumlah rekomendasi dalam Pilkada 2024. Adapun rekomendasi itu ialah melaksanakan Pemungutan Bunyi Ulang (PSU), Pemungutan Bunyi Susulan (PSS), Pemungutan Bunyi Lanjutan (PSL) dan Penghitungan Ulang Surat Bunyi (PUSS). 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa Penyelenggaraan rekomendasi itu disebabkan karena pada pada beberapa TPS mengalami kendala Begitu pemungutan Bunyi serentak. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan, Afif mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut harus dijalankan 10 hari sejak hari pemungutan Bunyi. 

“Dari jumlah 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang menyelenggarakan Pilkada, total secara keseluruhan, Terdapat sebanyak 602 TPS yang telah dilaksanakan. Sehingga Begitu ini Enggak Terdapat Tengah Penyelenggaraan PSS, PSL, PSU, dan PUSS,” katanya. 

Afif menyebutkan bahwa Terdapat 249 TPS yang melaksanakan Pemungutan Bunyi Ulang (PSU), 247 TPS yang melaksanakan Pemungutan Bunyi Susulan (PSS); 102 TPS yang melaksanakan Pemungutan Bunyi Lanjutan (PSL); dan 4 TPS yang melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Bunyi (PUSS).

Kendati indikasi kemenangan di sejumlah daerah telah mulai terlihat berdasarkan tahapan rekapitulasi Bunyi. Guna menuju hasil final, kata Idham Lagi dibutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari proses sengketa di Mahkamah Konstitusi hingga penetapan oleh Komisi Pemilihan Lumrah (KPU).

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Tegaskan Akan Adil Buat Segala Golongan Religi


Hadapi sengketa

Rekapitulasi Bunyi Pilkada telah selesai dilakukan, Tetapi tahapan penetapan calon terpilih belum dapat dilakukan. Pasalanya, Lagi terbuka kesempatan bagi masyarakat Buat mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Idham Kholik menjelaskan bahwa KPU RI Serempak jajaran di daerah telah mempersiapkan sejumlah strategi Berkualitas secara administratif dan substantif Buat menghadapi sengketa PHP. Pihaknya juga telah membekali jajaran di daerah jelang PHP di MK. 

“Menghadapi sengketa dan hasil Pilkada bukanlah hal baru, karena memang UU Pilkada telah mengatur hal tersebut. UU Pilkada telah menjamin hak hukum peserta Pilkada Buat mendapatkan keadilan, sehingga kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari kami mengkoordinasikan ini kepada KPU di daerah di seluruh Indonesia,” jelasnya. 

Salah satu persiapan itu kata Idham, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024, tentang Panduan teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Panduan tersebut, Dapat menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.

“Penyelenggara Pilkada Tamat KPU juga akan membentuk konsultan hukum dan berkaitan dengan persiapan KPU di daerah,” tuturnya. 

Berbeda dengan pemilu, pihak termohon dalam gugatan sengketa hasil pilkada adalah KPU di daerah, Berkualitas provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun KPU RI dalam hal ini bertugas mengkoordinasikan jajaran KPU daerah.

Idham menjelaskan bahwa kesiapan yang juga telah dilakukan jajaran meliputi pengumpulan dokumentasi kegiatan pemungutan Bunyi Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Arsip pendukung tersebut dipersiapkan Buat menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara.

Lebih lanjut, Idham menegaskan Begitu ini seluruh jajaran KPU sebagai penyelenggara Pilkada yang digugat di Mahkamah Konstitusi juga sedang menunggu Arsip permohonan ini diajukan oleh pemohon penggugat. 

Cek Artikel:  G-Pro Deklarasi Dukung Pramono-Rano Karno di Pilgub DKI 2024

“KPU Provinsi ke KPU Kabupaten Kota itu harus mempersiapkan jawaban. Nanti jawaban mereka kami akan lakukan kajian terlebih dahulu,” katanya. 

Idham menyampaikan bagi para paslon yang dinyatakan Formal melalui rekapitulasi Bunyi Formal oleh KPU daerah, harus mempersiapkan berbagai bukti Arsip pendukung terkait hasil perolehan Bunyi hingga di tingkat TPS. 

“Apabila sekiranya mereka (pemenang) sudah mendapatkan informasi mengenai hasil gugatan di MK berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada, maka itu harus dipersiapkan Arsip hasil pemutaran Bunyi Tamat dengan tingkat TPS,” katanya. 

Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara Mempunyai kewajiban Buat mempertahankan hasil pilkada Formal yang telah ditetapkan. Apabila mengacu pada revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan PHP, proses penanganan perkara akan berlangsung sejak Januari 2025.

“Nanti setelah menerima Arsip permohonan dari para pemohon, KPU akan mempersiapkan jawaban sebaik mungkin karena KPU di daerah punya kewajiban mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan,” ungkapnya. 


Tanpa Gugatan

Dari total 545 daerah penyelenggara Pilkada 2024, nyaris separuhnya berujung ke MK. Hingga pukul 12.00 WIB Selasa (17/12), MK menerima 294 perkara. Terdiri dari 17 perkara pemilihan gubernur, 228 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

Dari data tersebut, Idham Kholik merinci 17 Provinsi tersebut Yakni Sumatera Utara (1), Bangka Belitung (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), Sulawesi Selatan (1), Maluku Utara (3), Papua Selatan (3), Papua Barat Daya (1), Sulawesi Tengah (1). 

Idham menjelaskan bagi daerah-daerah yang Enggak mengajukan permohonan sengketa, penetapan Kekasih calon terpilih dapat dilakukan lebih awal dibandingkan dengan daerah-daerah yang bersengketa. Tetapi, KPU tetap membutuhkan pemberitahuan dari MK terkait permohonan yang teregistrasi dalam Naskah Registrasi Perkara Konstitusi. 

“Kalau sekiranya Enggak Terdapat registrasi perkara, setelah menerima Naskah informasi registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi secara Formal maka, paling lelet 3 hari KPU harus melaksanakan penetapan Kekasih calon terpilih,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Forkopimda Klaten Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Keyakinan dan Tokoh Masyarakat

Hal ini lanjut Idham, sesuai dengan amanat pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Kekasih Calon terpilih.

 

Selain itu, Apabila nihil laporan sengketa, penetapan juga dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. 

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terjadwal dilaksanakan pada 7 Februari 2025 secara serentak.m, Buat pelantikan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota terjadwal pada 10 Februari 2025,” kata Idham. 

Jadwal ini hanya berlaku pada daerah-daerah yang Enggak mengajukan permohonan sengketa pilkada. Bagi yang Lagi berproses di MK, pelantikan Enggak dilakukan secara serentak karena Lagi menunggu putusan akhir dari MK.

Apabila mengacu pada Peraturan MK No 4/2024, terdapat dua fase jadwal sidang. Pada fase pertama, pemeriksaan pendahuluan diagendakan pada 24-31 Desember 2024, sementara fase kedua akan dilaksanakan pada 9-14 Januari 2025. 

Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan Kekasih calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.

Terpisah, Personil KPU RI, Iffa Rosita mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim Tertentu yang akan standby di hotel borobudur. Tim tersebut yang akan mendampingi. Berkualitas tim litigasi seperti administrasi, jawaban dan alat bukti, penataan dan distribusi, maupun tim non litigasi Yakni tim helpdesk tim Lumrah.

“Mereka akan stay (tinggal) di Jakarta sementara waktu Buat menerima konsultasi dari KPU provinsi kabu]aten/kota,” jelasnya.

Melalui data rekap PHPU berdasarkan provinsi, tercatat Terdapat 3 Kawasan yang tak melaporkan sengekta PHP Yakni Jakarta, Bali, dan DIY. 

“Minus Jakarta, DIY dan Bali yang tanpa permohonan. Jadi Terdapat 3 daerah yang Enggak Terdapat permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” tandasnya. (Dev/I-2) 

 

Mungkin Anda Menyukai