Polres Cirebon Kota Bongkar Praktik Buat Konten Pornografi Anak, Korban Dijanjikan Rp5 Juta

Liputanindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, membongkar praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial BM dan MF, dengan menyuruh para korbannya melakukan siaran langsung di salah satu media sosial.

“Kami berhasil meringkus dua tersangka ini yang menjadi dalang atau pelaku Istimewa pembuatan konten pornografi anak,” kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Kamis.

Ia menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas produksi konten bermuatan tindakan asusila pada salah satu indekos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon sejak Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka sudah melakukan praktik ilegal itu selama tujuh bulan dengan memaksa para korban Demi Membikin konten dewasa yang disiarkan secara langsung.

Cek Artikel:  Bupati Mahulu Dukung Prabowo Pilih Kader Terbaik

“Para korban dijanjikan mendapatkan Rp5 juta, apabila berhasil memenuhi Sasaran. Sasaran yang dimaksud adalah pemberian hadiah (dari penonton) Demi live streaming,” ujarnya.

Anggi menuturkan dari aktivitas yang mengeksploitasi korban itu, para tersangka meraup keuntungan berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Menurut dia, Eksis sembilan korban yang dipekerjakan oleh tersangka dengan dua korban merupakan anak di Dasar umur.

Para korban, lanjut Kasatreskrim, awalnya tertarik Demi melamar pekerjaan di bidang fesyen atau busana yang dipasang tersangka di media sosial.

“Tetapi setelah mereka melamar, rupanya lowongan kerja itu sudah penuh. Kemudian kedua tersangka membujuk para korban Demi membantu mereka Membikin konten itu dengan bayaran tadi,” katanya.

Cek Artikel:  Skincare Tanpa Izin BPOM Mengandung Merkuri, Pengusaha Makassar Mira Hidup Terancam 12 Tahun Penjara

Anggi menyebutkan kedua tersangka Mempunyai peran yang sama, yakni sebagai perekrut dan agen Demi mencari model dalam konten asusila tersebut.

Ia menegaskan praktik yang dilakukan para tersangka sudah melanggar Undang-undang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak serta pornografi.

Demi ini, Polres Cirebon Kota sedang memproses hukum kedua tersangka Demi segera menjalani persidangan serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.

“Masing-masing undang-undang itu Mempunyai ancaman hukuman dari 12 Tiba 17 tahun penjara. Kami sedang mendalami kasus ini Demi membongkar sindikat yang lebih besar,” ucap dia.

Mungkin Anda Menyukai