Liputanindo.id – Partai Demokrat melaporkan akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya atas tudingan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026. Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menerangkan Eksis empat akun media sosial yang dilaporkan, yakni akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran Berita Tipu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 UU 1/2023 dan/atau Pasal 263 ayat 2 dan/atau Pasal 264 KUHP,” kata Andi Arief Demi dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Andi menyebut akun @AGRI FANANI dilaporkan usai menampilkan insert video dengan judul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”. Kemudian akun @Bang bOy YTN Membangun konten dengan judul “Kebongkar siasat Bukan baik SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, Rupanya u/ tangkis aib ini”.
Selanjutnya akun @KajianOnline Membangun konten “SBY Formal jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung Kelenger Tamat dilarikan ke rumah sakit”.
Lampau akun TikTok @sudirowibudhiusmp Berbicara dengan kata-kata “sepuluh bukti Demokrat bermain di ijazah Pak Jokowi, dengan berbagai impian-impian besar tentu Pak SBY harus memutar otak Bukan Pandai bermain Rapi karena kita Paham juga politik itu kotor Mitra-Mitra, seribu Langkah Niscaya dilakukan Kepada Pandai menjatuhkan Rival politiknya salah satunya dengan isu ijazah biar Pak Jokowi Bukan Pandai focus menjadi king maker di pilpres. Disibukkan dengan isu-isu yang Bukan Jernih Merukapan isu ijazah Bagus ijazah Pak Jokowi ataupun ijazah Mas Gibran Lanjut saja di gonjang-ganjingkan oleh poin-poin mereka Merukapan Roy Suryo”.
Andi Ingin polisi Kepada segera menindaklanjuti laporan partainya.
