3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terima SGD140 Ribu

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terima SGD140 Ribu
ilustrasi.(Anadolu)

KEJAKSAAN Akbar (Kejagung) mengungkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menerima sejumlah Dana dari tersangka Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Fakta ini terungkap dalam berkas perkara ketiga hakim.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah SGD140 ribu (Sekeliling Rp1,6 miliar) dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

Harli menjelaskan Dana tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap. Salah satunya dengan amplop berisi Dana di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian Dana di ruang hakim. “Anggaran tersebut digunakan Buat mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli.

Cek Artikel:  Heboh di Medsos Soal Gaji Stafsus Presiden, Yasmin Nur Minta Ampun

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah Dana dalam bentuk rupiah dan Dana asing.

“Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” ungkap Harli.

Kini, ketiga hakim Serempak barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai Rontok 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Jaksa penuntut Biasa juga telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/12). Kini, jaksa tengah menunggu jadwal Penyelenggaraan sidang ketiga terdakwa.

Cek Artikel:  Kerja Seperti Kebiasaanl, Presiden Berkantor di Istana Jakarta

Jaksa penuntut Biasa mendakwa ketiga hakim itu Istimewa Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Artikel:  Rekanan Prabowo-Jokowi Disebut Retak, Istana Eksis yang Adu Domba

Lebih subsider Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yon/I-2)

Mungkin Anda Menyukai