TERBUKTI menggelapkan Dana Punya koperasi Penting Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Rp4,2 miliar, Member Polres Grobogan, Jawa Tengah, Bripka Slamet divonis enam tahun dikurangi masa penahanan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12).
“Setelah mendengar keterangan saksi dan Menyaksikan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan, majelis hakim memutuskan vonis enam tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Subronto.
Subronto mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa Buat mengajukan banding. “Kalau melewati tujuh hari, dianggap menerima putusan,” ujar Subronto.
Kuasa hukum terdakwa Endang Kusumawati mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut. Dia mengatakan terdakwa selama ini berkelakuan Bagus dan mengakui seluruh perbuatannya yakni menggelapkan Dana Penting Koperasi Kepolisian.
Berdasarkan pengakuan terdakwa seperti terungkap di persidangan, lanjut Endang Kusumawati, penggelapan dilakukan dalam kurun waktu selama tiga tahun. Terdakwa mengambil Dana dari koperasi dengan mengatasnamakan sejumlah Member di kepolisian. “Dana hasil penggelapan itu digunakan terdakwa Buat judi online,” tambahnya. (N-2)