Pemkab Cianjur Usulkan 297 Rumah Rusak Berat akibat Bencana Terima Biaya Stimulan Tahap I

Pemkab Cianjur Usulkan 297 Rumah Rusak Berat akibat Bencana Terima Dana Stimulan Tahap I
Salah satu rumah di Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, yang rusak terdampak pergerakan tanah.(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memprioritaskan perbaikan rumah rusak berat terdampak bencana pergerakan tanah di Kecamatan Takokak dan Kadupandak. Pada tahap pertama, terdapat sebanyak 297 unit rumah yang diusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebelum terjadi bencana hidrometeorologi basah di 17 kecamatan di Area selatan Kabupaten Cianjur, sudah lebih dulu terjadi pergerakan tanah di Kecamatan Takokak dan Kadupandak. Di Kecamatan Takokak, pergerakan tanah terjadi di Desa Waringinsari, sedangkan di Kecamatan Kadupandak terjadi di Desa Wargasari dan Sukaraja.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur Nomor: 300.2/KEP.423/DISPERKIM/2024 tentang Daftar Rumah Rusak Pengaruh Bencana Alam Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah Tahap I di Kabupaten Cianjur tertanggal 9 Desember 2024, dari 297 unit rumah yang diusulkan diperbaiki, sebanyak 187 rumah berada di Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak dan 110 rumah berada di Desa Wargasari dan Sukaraja, di Kecamatan Kadupandak.

Cek Artikel:  Menteri Yandri Diduga Promosikan Calon Pilkada Ketika Kunjungan di Lembang

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, mengatakan selain mengusulkan Biaya perbaikan rumah rusak berat, juga diusulkan Biaya tunggu hunian bagi Penduduk yang Begitu ini Lagi mengungsi. Sesuai aturan, Biaya perbaikan rumah rusak berat sebesar Rp60 juta per rumah.

“Demi Biaya tunggu hunian diusulkan sebesar Rp500 ribu per bulan selama enam bulan,” kata Budhi, Rabu (18/12).

Dia menyebutkan, kemungkinan Penduduk yang terdampak pergerakan tanah di Area itu tak Pandai Tengah tinggal di tempat semula. Karena, hasil penelitian dan kajian dari Badan Geologi, kontur tanah di Posisi itu cukup Goyah, sehingga memungkinkan Pandai kembali terjadi bencana serupa.

Cek Artikel:  Korban Bencana 2 Mengertin Menunggu Donasi Perbaikan Rumah tidak Kunjung Datang

Karena itu, Badan Geologi merekomendasikan agar Penduduk harus direlokasi. Upaya relokasi pun perlu dibarengi dengan penyiapan lahan yang disediakan pemerintah daerah.

“Ketika lahannya sudah Eksis, baru Penyelenggaraan relokasi akan dibantu dari pemerintah pusat. Kami, pemerintah daerah sedang menyiapkan lahannya terlebih dulu,” tuturnya.

BNPB, kata Budhi, juga menyatakan kesiapan menyediakan Biaya tunggu hunian bagi Penduduk yang rumahnya belum dibangun. Hingga Begitu ini, para penghuni rumah yang terdampak pergerakan tanah di Desa Waringinsari Kecamatan Takokak serta Desa Wargasari dan Sukaraja di Kecamatan Kadupandak Lagi mengungsi di tenda darurat dan rumah kerabat.

Cek Artikel:  Wabah Cacar Air, SMAN 5 Kota Bandung Alihkan Pembelajaran Menjadi Online

“Sembari menunggu usulan yang tahap pertama, Begitu ini Disperkim sedang mendata kembali bangunan-bangunan terdampak bencana,” pungkas Budhi.

Mungkin Anda Menyukai