Viral Guru GISB Cambuk dan Depak Dada Tiga Murid di Malaysia, Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Liputanindo.id – Seorang guru di sekolah Religi yang terkait dengan Dunia Ikhwan Sevices and Business (GISB) Holdings dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas kasus kekerasan fisik ke tiga muridnya.

Muhammad Barur Rahim Hisam, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus kekerasan fisik terhadap tiga murid laki-lakinya. Barur mengakui bersalah atas empat dakwaan, termasuk mencambuk tiga anak Lelaki serta menendang dada salah satu dari mereka dengan Dengkul di Sekolah Dasar Islam Terpadu Miftahul Hikmah, yang diduga terkait dengan GISB.

Menurut laporan New Straits Times (NST), pengadilan telah memerintahkan Barur Demi dipenjara selama dua tahun Demi dakwaan pertama dan kedua, dan tiga tahun Demi dakwaan ketiga dan keempat.

Cek Artikel:  Terpengaruh Gelombang Ekonomi, Kanada Akan Kurangi Pekerja Asing Bergaji Rendah

Empat dakwaan yang dikenakan kepada Barur meliputi Pasal 31 (1)(a) Undang-Undang Anak 2001, yang Mempunyai hukuman maksimal denda 50.000 ringgit (Rp183 juta) atau penjara hingga 20 tahun, ataupun keduanya.

“Hukuman penjara akan berlaku berturut-turut sejak Rontok penangkapannya, dan pengadilan juga menjatuhkan jaminan perilaku Berkualitas selama lima tahun dengan jaminan sebesar 10.000 ringgit (Rp36 juta),” demikian putusan pengadilan, Jumat (27/9/2024)

Barur akan menjalani hukuman penjara enam bulan Kalau ia gagal mematuhi jaminan tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa pihak berwenang telah melakukan penggerebekan awal bulan ini setelah menerima informasi tentang pelecehan. Mereka menyita tongkat dan telepon genggam yang berisi rekaman video tersangka yang memukul seorang anak sebanyak lima kali.

Cek Artikel:  Dunia Abaikan Nasib Rohingya

Pada dakwaan pertama dan kedua, Barur didakwa secara terpisah atas tindak kekerasan dengan memukul dua anak Lelaki berusia 11 dan 10 tahun berulang kali di telapak tangan mereka, yang menyebabkan kemungkinan adanya cedera fisik pada mereka.

Kemudian pada dakwaan ketiga dan keempat, ia didakwa atas tindak kekerasan terhadap anak berusia 10 tahun lainnya dengan berlutut di dadanya dan mencambuknya pada bulan Juni dan September tahun ini.

“Ia Sebaiknya melindungi mereka. Tindakan kekerasannya terhadap anak-anak, yang menyebabkan cedera sudah keterlaluan. Video viral tersebut menarik perhatian publik dan telah menyebabkan kegemparan,” kata jaksa penuntut, Kalmizah Salleh.

Selama persidangan, Barur mengaku Enggak akan mengulangi perbuatannya Tengah dan meminta keringanan hukuman karena harus menafkahi kedua orang tuanya.

Cek Artikel:  Keluarga Lion Air dan Ethiopian Airlines Gugat Boeing Rp408 Triliun

“Saya Akurat-Akurat bertobat dan bersumpah Demi Enggak mengulanginya. Saya berusia 23 tahun, belum menikah, dan menafkahi orang Sepuh. Kalau Dapat, saya minta hukuman yang ringan. Itu saja,” kata Barur di pengadilan.

Mungkin Anda Menyukai