Liputanindo.id – Polda Nusa Tenggara Timur telah membentuk tim Penyelidikan Kepada menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam penganiayaan serta intimidasi kepada jurnalis di Kabupaten Manggarai.
“Bidpropam sangat serius menangani laporan pengaduan dari jurnalis Media Floresa, karena itu Jumat (18/10) sudah mulai audit serta penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis kemarin.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kelanjutan dari laporan yang diterima oleh Polda NTT pada 11 Oktober 2024 dalam kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi kepada Pimred media local Floresa.
Kejadian ini terjadi Demi dirinya hadir dan meliput peristiwa adanya penolakan Kaum atas pembangunan proyek geothermal pada awal Oktober 2024 Lewat.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa setelah Polda NTT menerima laporan tersebut, Bidpropam membentuk tim Penyelidikan Kepada menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Tim dari Propam Polda NTT akan langsung turun ke lapangan Kepada melakukan audit Penyelidikan terhadap Penyelenggaraan pengamanan yang diduga mengakibatkan penganiayaan oleh oknum Member tersebut,” jelasnya.
Laporan pengaduan itu sendiri disampaikan oleh seorang jurnalis pada Rontok 11 Oktober 2024, yang mengklaim telah mengalami penganiayaan oleh seorang Member Polres Manggarai.
Akibat tindakan tersebut, pelapor mengalami kesakitan dan trauma akibat dugaan penganiayaan dan intimidasi itu.
“Setelah audit dan Penyelidikan dilakukan, kami akan segera memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini,” pungkas Kombes Ariasandy.