Dugaan Korupsi Sokongan Agroeduwisata, Pegawai Kementan Ditahan Kejari Cianjur

Dugaan Korupsi Bantuan Agroeduwisata, Pegawai Kementan Ditahan Kejari Cianjur
DNF, pegawai Kementerian Pertanian, ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (18/12).(MI/BENNY BASTIANDY)

KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, menahan pegawai Kementerian Pertanian berinisial DNF. Dia diduga terlibat kasus dugaan pidana korupsi program Sokongan dari Kementerian Pertanian.

Demi ini, DNF yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pertanian itu dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur. Sebelumnya, pada Senin (9/12) pekan Lampau, Kejaksaan Negeri Cianjur sudah menahan terlebih dulu tersangka lainnya berinisial SO.

Dugaan korupsi itu bersumber dari program Sokongan kegiatan konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata yang dikucurkan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur. Nilai total pagu anggaran program Sokongan tersebut sebesar Rp13.448.000.000.

Cek Artikel:  Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Konsentrasi Jaga Independenitas ASN dalam Pilkada

Sokongan dialokasikan di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.675.000.000 dan Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp9.773.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan pekan Lampau tim penyidik Kejari Cianjur sudah memanggil DNF. Tetapi yang bersangkutan tak Dapat memenuhi panggilan karena Dalih sakit.

“Itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit, sehingga tim memastikan apakah betul DNF ini sakit. Kami mengutus tim ke Jakarta Buat mengecek. Memang Betul yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” katanya kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Rabu (18/12).

Selanjutnya tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua. DNF cukup kooperatif dengan memenuhi panggilan pada Selasa (17/2).

“Alhamdulillah, yang bersangkutan datang,” tuturnya.

Cek Artikel:  Bupati Cianjur Tolak Pemberian Parsel Lebaran dalam Bentuk Apapun

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kata Kamin, D selanjutnya ditahan. Demi ini DNF Berbarengan SO dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur.

“Antara DNF dan S sekarang dilakukan penahahan selama 20 hari. Kami titipkan di LP Kelas II B Cianjur,” tuturnya.

Kamin mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak LP Buat memantau kondisi kesehatan DNF yang informasinya mengalami sakit paru-paru. “Insya Allah di dalam LP sudah Terdapat dokter. Nanti kalau Terdapat keluhan atau apa Dapat ditindaklanjuti. Kita lihat perkembangannya,” ucap dia.

Kamin menegaskan, tim penyidik Lagi Lanjut mengembangkan kasus tersebut. Buat tersangka lain tergantung hasil pengembangan penyidikan.

Cek Artikel:  EIGER Gelar Kompetisi Panjat Tebing ke-17, Pahamn Ini Tingkat Global

Potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp8,8 miliar. Demi ini tim penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik sudah menerima pengembalian berupa Doku sebesar Rp120 juta. Sudah kami simpan di rekening RPL (rekening pemerintah lainnya) kejaksaan dan barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Camry dan handphone empat buah. Karena ini menyangkut kerugian sebesar Rp8,8 miliar, maka tim Lagi berupaya Buat melakukan asset tracing, sehingga, nanti kerugian itu Dapat pulih atau Dapat kembali,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai