Supriyani Jadi Tersangka, Wapres Gibran: Jangan Eksis Kembali Kriminalisasi Guru

Liputanindo.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan jangan Eksis Kembali kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi terhadap guru.

Gibran mengatakan lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang Kondusif dan nyaman bagi para guru maupun murid.

“Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang Kondusif dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan Eksis Kembali kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan Eksis Kembali kasus kriminalisasi guru,” ujar Gibran Begitu memberi arahan dalam rapat koordinasi Pengkajian pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024)

Wapres menekankan bahwa meski Begitu ini sudah Eksis Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut Kagak boleh digunakan sebagai instrumen Buat “menyerang” guru.

Cek Artikel:  Surat Pengunduran Diri Sudah Diteken Jokowi, Pramono: Tak Mudah Jaga Dapur Presiden

Dia mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Buat Berbarengan-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Menurutnya, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa Kondusif dan memberikan keleluasaan bagi mereka Buat mendidik secara lebih disiplin.

“Jadi, mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru Bisa nyaman dan mempunyai ruang Buat mendidik dengan Metode-Metode yang tetap disiplin, tapi harus Eksis Undang-Undang dan perlindungannya,” kata Gibran.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan rapat koordinasi dan Pengkajian pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.

Cek Artikel:  4 Kekasih Cagub-Cawagub Jabar Memenuhi Syarat Administratif

Acara tersebut bertujuan Buat memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terdapat dua isu Penting yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini merupakan dua isu yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Abdul Mu’ti. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai