Ilustrasi. Foto: dok MI/Fransisco.
Jakarta: PT KAI (Persero) telah menetapkan aturan terkait barang bawaan penumpang, Demi memastikan kenyamanan, keselamatan, dan efisiensi perjalanan. Kebijakan ini mengatur batas berat, volume, serta Denda atas pelanggaran ketentuan bagasi.
Batas barang bawaan penumpang
Melansir laman KAI, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan volume Kagak lebih dari 100 dm³. Dimensi barang yang diizinkan adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm. Barang yang Melewati ukuran dan berat tersebut akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.
Apabila bagasi Melewati batas yang ditetapkan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan dengan tarif yang berbeda tergantung kelas kereta:
- Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kg.
- Kelas Bisnis: Rp6.000 per kg.
- Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kg.
Pelarangan barang berlebih di kabin
Barang dengan berat lebih dari 40 kg atau volume di atas 200 dm³ (dimensi 70 cm x 48 cm x 60 cm) Kagak diperbolehkan masuk ke kabin kereta. Penumpang dengan bagasi berlebih disarankan menggunakan jasa pengiriman barang, seperti KAI Logistik, anak usaha dari PT KAI.
Penumpang yang membawa barang Melewati batas tanpa surat izin bagasi akan dikenakan denda dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif Rp50.000 per 5 kg.
- Kelas Bisnis/Ekonomi Komersial: Rp30.000 per 5 kg.
- Kelas Ekonomi Non-Komersial: Rp15.000 per 5 kg.
Perhitungan berat bagasi akan dibulatkan ke atas dalam kelipatan 5 kg.
Antisipasi sebelum perjalanan
KAI pun mengimbau seluruh penumpang Demi memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan dilakukan, Demi menjaga kenyamanan Serempak serta mencegah kendala selama perjalanan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan perjalanan kereta api menjadi lebih tertib, Terjamin, dan nyaman bagi seluruh penumpang. (Suchika Julian Putri)