Punya Wewenang Penyadapan, KPK Pastikan OTT Tetap Dipertahankan

Punya Wewenang Penyadapan, KPK Pastikan OTT Tetap Dipertahankan
etua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto (kiri) menerima ucapan selama dari Ketua KPK Sementara periode sebelumnya, Nawawi Pomolango (kanan) usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK yang dimulai dari penyadapan. Karena itu, KPK akan tetap mempertahankan OTT. 

Setyo menegaskan KPK Mempunyai kewenangan Buat penyadapan. 

“Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan Dapat melakukan penyadapan,” kata Setyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12). 

“Ya, Buat apa (Kagak OTT kalau Dapat menyadap)? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian Kagak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan,” tambahnya. 

Cek Artikel:  Rasuah di BI, KPK Periksa Pejabatnya

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang kembali terpilih, sempat menyatakan akan menghapus OTT. Hal itu disampaikan Begitu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

“Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu Kagak pas, Kagak Pas,” ujar Tanak Begitu uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai