Liputanindo.id – Layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” yang digagas oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membatasi hanya 50 aduan Anggota yang masuk per hari Spesifik Demi jalur tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.
“Tentu terbatas dari sisi tenaga, sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara Sekeliling 50 orang, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono Begitu ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sapto menjelaskan bahwa selain layanan pengaduan secara langsung di ruang pengaduan Gedung Sekretariat Wakil Presiden, masyarakat Pandai mengajukan pengaduan melalui kontak WhatsApp Formal “Lapor Mas Wapres” di nomor 081117042207, yang sebelumnya sudah diumumkan melalui instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming.
Layanan “Lapor Mas Wapres” di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sapto mengatakan Apabila pukul 14.00 WIB Lagi Terdapat masyarakat yang Ingin menyampaikan pengaduan, tim Setwapres akan Membikin toleransi waktu hingga aduan yang masuk tertangani.
“Waktunya dari jam 08.00 WIB Tamat jam 12.00 WIB, istirahat. Kemudian pukul 13.00-14.00 WIB, selesai Tamat jam 14.00 WIB. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi Tamat 60 orang,” kata dia.
Adapun alur pengaduan masyarakat ini dimulai Begitu pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai standar pengamanan di Istana Wapres.
Kemudian, pengadu memasuki lobi gedung Demi mengambil nomor antrean pada mesin kios, dan menuju meja registrasi yang Nihil.
Petugas registrasi akan meminta pengadu Demi mengeluarkan kartu identitas yang nantinya ditukar dengan ID tamu. Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas.
Sesampainya di ruangan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres. Berdasarkan pengamatan Antara, petugas dari tim Setwapres yang melayani pengaduan tersebut mengenakan rompi biru muda.
Masyarakat pengadu akan diarahkan menuju salah satu meja, sesuai dengan informasi yang tertera di layar. Pada tahap selanjutnya di meja pelaporan, masyarakat Pandai menceritakan perihal kasus maupun permasalahan atau aspirasi yang Ingin disampaikan.
Setelah laporan aduan dimasukkan dan dibuatkan ID oleh petugas, petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu. Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit Demi keseluruhan proses.
Pengadu yang telah Mempunyai nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs Formal setwapreslapor.go.id. (Ant)