POLDA Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) mobil hingga menewaskan seorang Kaum di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Jumat, 6 Desember 2024. Tersangka itu oknum polisi Brigadir AK dan saksi berinisial H.
“Meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Lumrah (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).
Sebelum penetapan tersangka, Nuredy menyebut pihaknya telah memeriksa 13 saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari 13 saksi itu berinisial H. Dari pemeriksaan para saksi diketahui adanya keterlibatan oknum Member Polri dan Kaum sipil berinisial H dalam kasus tersebut.
Tetapi, belum dibeberkan peran Brigadir AK dan H dalam tindak pidana ini. Nuredy menyebut pihaknya Lagi melakukan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
“Sehingga, memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ungkap Nuredy.
Sebelumnya diberitakan, seorang Member polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh Kaum. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin Pria tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Korban berinisial BA, 32, Kaum Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku merupakan Brigadir AK yang merupakan Member Sabhara Polresta Palangkaraya.
AK telah disidang etik dan dikenakan Denda pemberhentian Tak dengan hormat (PTDH). AK ditahan atau penempatan Spesifik (patsus) dalam rangka penyidikan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Lumrah (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Hingga kini motif Lagi didalami. (Yon/I-2)