Pemerintah akan memberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan bagi masyarakat dengan daya listrik 450-2.200 volt ampere (VA). Diskon tersebut akan berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan Buat meringankan beban pengeluaran rumah tangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang Buat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Paket stimulus ini mencakup berbagai kebijakan strategis yang diharapkan Pandai menjaga daya beli masyarakat dan meminimalkan Akibat kebijakan fiskal yang akan berlaku pada 2025.
“Buat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, rumah dengan daya listrik terpasang dibawah 2.200 VA akan diberikan diskon biaya sebesar 50 persen selama dua bulan,” ujar Airlangga, seperti dikutip dari Headline News Liputanindo, Selasa 17 Desember 2024.
Selain diskon listrik, pemerintah juga akan memberikan Insentif Pajak Pendapatan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Rekanan Kerja (PHK), pemerintah akan mempermudah akses terhadap program jaminan kehilangan pekerjaan dan Kartu Prakerja.
Sebelumnya, pemerintah Formal menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 pada Senin, 16 Desember 2024. Nomor ini naik dari tarif PPN sebelumnya sebesar 11 persen yang berlaku sejak April 2022.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)