Mahkamah Akbar (MA) tak mempermasalahkan Kalau Kejaksaan Akbar (Kejagung) memeriksa Hakim Akbar Soesilo terkait Mempunyai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Silakan saja, setiap Kaum negara Bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” kata juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Yanto mengatakan tim MA telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur hingga para hakim tingkat kasasi. Ia mengatakan Zarof Ricar sempat Bersua dengan Soesilo. Tetapi, pertemuan itu berlangsung di tempat Standar dan Enggak direncanakan.
“Intinya waktu ditanya, betul ketemu S, tapi ketemunya itu insidental,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Akbar Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dengan menganggap vonis bebas terhadap Ronald sudah Pas.
“Nah tetapi Rupanya dari putusan itu bahwa Eksis dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah, kita mau menyatakan tentu setiap hakim Mempunyai keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Harli juga menyebutkan informasi soal pertemuan antara Zarof dan Soesilo menjadi informasi berharga. Tetapi ia belum Mengerti apakah Soesilo perlu diperiksa terkait perkara Zarof Ricar.
“Tetapi saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami,” ujarnya.(P-2)