Liputanindo.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Argumen pihaknya merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta (DKJ). Salah satunya Demi menegaskan penamaan Jakarta.
Dia mengaku, muncul aspirasi Demi meluruskan penamaan Jakarta yang Begitu ini Tetap Kacau. Antara Daerah Tertentu Ibukota (DKI) Jakarta dan Daerah Tertentu Jakarta (DKJ).
“Dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan diketentuan umumnya kan Seluruh ubah namanya menjadi Daerah Tertentu Jakarta,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Sekadar di lapangan Rupanya Eksis aspirasi ke kami, ke DPR bahwa penamaan daerah pemilihan waktu Pileg itu kan Tetap Mengenakan Daerah Tertentu Ibukota Jakarta,” imbuhnya.
Penamaan Jakarta menjadi Kacau lantaran terbitnya UU IKN. Berdasarkan aturan yang berlaku, terbitnya UU IKN mengugurkan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Tetapi, status itu belum kuat lantaran presiden belum meneken Keppres.
Oleh karena itu, Baleg DPR merevisi UU DKJ Demi menghindari kebingungan terkait penamaan Jakarta. Salah satunya penyebutan gubernur dan wakil gubernur nantinya.
“Nanti dikhawatirkan Demi menghindari dispute, misalnya penamaan Member DPRD, DPR RI, dan DPD RI dulu Tetap Mengenakan daerah Tertentu ibu kota. Nah kita mau tegaskan,” kata Doli.
Menurutnya, akan Eksis penambahan pasal Demi mempertegas penamaan Jakarta menjadi DKJ.
Tambahan pasal tersebut akan disisipkan di ketentua penutup pada pasal 70 UU DKJ. Dengan begitu, Kagak Eksis Tengah kerancuan penamaan Jakarta.
“Jadi Eksis (pasal) 70a, 70b, 70c, 70d, bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Tertentu Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Tertentu Jakarta,” kata Doli.
“Jadi menghindari confused juga kan. Penegasan bahwa sekarang kita Jakarta ini DKJ, bukan DKI,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, pembahasan revisi UU DKJ juga baru diputuskan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada hari ini, Senin (11/11).
Rencananya, Baleg DPR akan menetapkan revisi UU DKJ sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11).
“Besok di paripurnakan. Kan Sekadar nambah pasal saja, jadi kita mau selesai sebelum Pilkada 2024,” pungkasnya.

