Berencana Kunjungi Galeri Nasional Yuk Lihat Dulu Aturan Terbaru Tarifnya

Berencana Kunjungi Galeri Nasional? Yuk Lihat Dulu Aturan Terbaru Tarifnya 
Pengunjung mengamati pameran seni rupa karya Butet Kartaredjasa di Galeri Nasional Indonesia.(MI/Usman Iskandar.)

 

 

BADAN Layanan Lazim Museum dan Cagar Budaya memberlakukan sistem tarif tiket terpisah untuk pengunjung pameran Galeri Nasional Indonesia mulai 1
September 2024. Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia Jarot Mahendra mengatakan, sistem tiket terpisah itu untuk pameran tetap dan pameran temporer.
  
Sementara bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana di kawasan Galeri Nasional Indonesia tanpa memasuki area ruang pamer tak dikenakan biaya atau gratis.
  
“Jadi, saat ini tiket berbayar di Galeri Nasional Indonesia hanya diberlakukan untuk tiket masuk pameran saja, sedangkan untuk masuk ke kawasan Galeri Nasional Indonesia selain ruang pameran tidak dikenakan tarif,”ujar Jarot.
  
Tetapi, untuk saat ini, pengunjung dapat menikmati seluruh pameran yang sedang berlangsung di Galeri Nasional Indonesia dengan membeli satu tiket.
Eksispun tarif untuk anak usia 3-12 tahun sebesar Rp10.000, dewasa Rp20.000 dan Kaum Negara Asing (WNA) baik anak maupun dewasa sebesar Rp50.000. Sementara anak usia kurang dari tiga tahun dan dewasa lebih dari 60 tahun dikenakan tarif Rp0 atau gratis.
  
Pemberlakuan tarif tiket diimbangi dengan penyesuaian prosedur kunjungan pameran. Pengunjung yang ingin menikmati pameran di Galeri Nasional
Indonesia dapat langsung datang dan melakukan registrasi di tempat  sesuai dengan pilihan waktu kedatangan antara pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.
  
Kemudian, pengunjung yang telah melakukan registrasi dapat melakukan pembayaran di loket penjualan. Pembayaran diutamakan menggunakan pembayaran
non tunai, namun pembayaran secara tunai masih diterima selama masa adaptasi teknologi pembayaran non tunai.
  
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Museum dan Cagar Budaya Ahmad Mahendra mengatakan, penyesuaian tarif Galeri Nasional Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Pahamn 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Lazim (BLU) Museum dan Cagar Budaya. Perubahan ini diperlukan agar museum dan cagar budaya dapat terus berkembang serta memberikan manfaat edukatif dan rekreatif kepada
masyarakat. (Ant/H-3)

Cek Artikel:  Jenuh dengan Hiruk Pikuk Kota ini 3 Rekomendasi Wisata Alam di Bandung

 

Mungkin Anda Menyukai