Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Prabowo Berikan Amnesti

Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Prabowo Berikan Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah).(MGN)

MENTERI Hak Asasi Mahluk Natalius Pigai menyebut salah satu Argumen Krusial

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait Hak Asasi Mahluk dan

semangat rekonsiliasi. 

Pigai menyebutkan Kaum binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, Kaum binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan Spesifik, dan pengguna narkotika yang Sepatutnya dilakukan rehabilitasi.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden Mempunyai perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Mahluk sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” ungkap Pigai Minggu (15/12).

Cek Artikel:  Biaya Retreat Kabinet di Magelang Menggunakan Doku Pribadi Prabowo

Pigai menerangkan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. 

Hal tersebut juga berlaku Kepada narapidana kasus Papua, orang yang sudah Uzur, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.

“Ini Segala sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,”

tambah Pigai.

Dia menambahkan juga Kementerian Hak Asasi Mahluk akan memberikan perhatian Spesifik pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.

“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.

Cek Artikel:  Dari Militer ke Sekretaris Kabinet, Berikut 5 Fakta Tentang Mayor Teddy Indra Wijaya


Diketahui Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas Berbarengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan Kepada mendorong rekonsiliasi di beberapa Distrik.

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat Terdapat Sekeliling 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan Kepada mendapat amnesti. 

Tetapi, terkait jumlah pastinya Lagi dalam proses Pengelompokkan dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR. (Ykb/I-2)

Mungkin Anda Menyukai