DPR Apresiasi Polda Jatim yang Bongkar Sindikat Judol Dunia

DPR Apresiasi Polda Jatim yang Bongkar Sindikat Judol Internasional
ilustrasi.(MI)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi Polda Jawa Timur mengungkap sindikat judi online (judol) jaringan Dunia yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif Kepada pencucian Duit. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah Konkret Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.  

“Saya Ingin menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Polda Jatim, khususnya Sahabat-Sahabat Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber, yang telah bekerja keras membongkar sindikat yang sangat terorganisir ini. Langkah ini Kagak hanya berhasil menghentikan perputaran Duit haram dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa Polri hadir Kepada melindungi masyarakat dan melawan ancaman Mendunia seperti ini,” tutur Rano, dalam keterangannya, Sabut (14/12).

Wakil Ketua Lazim DPP PKB itu juga menyoroti efektivitas kebijakan Polri dengan menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, dalam menangani kejahatan siber. “Langkah Kapolri menambah Direktorat Siber di delapan Polda telah terbukti efektif dan sesuai Asa. Kasus ini adalah bukti Konkret bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih Bisa menghadapi kejahatan teknologi tinggi secara Segera dan Presisi,” katanya.  

Cek Artikel:  MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Menurut Rano, kejahatan seperti judol dan pencucian Duit Kagak berbeda jauh dari ancaman narkoba, karena sama-sama merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. “Tipologi kejahatan seperti ini berkembang dengan Segera. Pelaku semakin cerdas dan inovatif dalam memanfaatkan celah teknologi Kepada menyembunyikan kejahatan mereka. Polisi harus Maju mengembangkan strategi agar selalu berada satu langkah, bahkan dua langkah di depan mereka,” tegasnya.  

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan seperti ini harus menjadi agenda nasional, mengingat skala kerugian yang sangat besar, Bagus dari sisi ekonomi maupun keamanan negara. “Kami di DPR RI, khususnya Komisi III, akan Maju mendukung penuh setiap upaya Polri, Bagus dari sisi regulasi, dukungan anggaran, hingga penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang Maju berevolusi,” lanjut Rano.  

Rano menekankan bahwa partainya telah secara Tertentu Meletakkan perhatian pada maraknya judol yang sangat meresahkan masyarakat. “PKB telah secara Tertentu Meletakkan perhatian pada judol yang sangat meresahkan masyarakat. Keberhasilan Polri ini diharapkan menjadi momentum Kepada menekan kasus serupa di daerah lain dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas siber yang melanggar hukum. Kami percaya bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Kepada melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online yang semakin merajalela,” jelasnya.

Cek Artikel:  BPKB Kerahkan 77 Auditor Periksa Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

Rano Alfath menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi momentum Kepada memperluas pengungkapan kasus serupa di daerah lain.  

“Keberhasilan Polda Jatim ini bukan sekadar kemenangan di satu daerah, tetapi menjadi Teladan bagaimana Polri harus bergerak melawan kejahatan lintas negara. Saya berharap jajaran Polri di daerah lain juga mengambil inspirasi dari langkah ini dan Maju memperkuat upaya penegakan hukum di bidang kejahatan siber,” tuturnya.  

Rano juga menekankan bahwa perang melawan kejahatan Mendunia memerlukan sinergi di tingkat Dunia. “Jaringan ini melibatkan banyak negara. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama Dunia yang lebih erat, Bagus dalam berbagi informasi, teknologi, maupun strategi, agar kita dapat menghadapi kejahatan modern ini secara menyeluruh,” tambahnya.

Cek Artikel:  PPP Terbuka Kalau Jokowi Ingin Merapat

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan media sosial Kepada mempromosikan 15 situs judol. Biaya hasil transaksi perjudian disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di Jakarta, sebelum dikonversi menjadi mata Duit asing dan dialirkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok.  

“Kreativitas pelaku dalam menyembunyikan aktivitas mereka sangat mengkhawatirkan. Mereka menggunakan 375 kartu ATM, 185 key token bank, dan bahkan melibatkan perusahaan fiktif Kepada menyamarkan Kategori Biaya yang mencapai Rp 1,4 triliun hanya dalam empat bulan,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimsiber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon.  

Sindikat ini juga memanfaatkan seorang penyanyi dangdut Kepada mempromosikan situs judol melalui media sosial. Meski demikian, penyanyi tersebut hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.  Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Biaya, dan UU Pencucian Duit, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.  (Faj/I-2)

Mungkin Anda Menyukai