Propam Polrestabes Medan Periksa Senjata Api Member

Propam Polrestabes Medan Periksa Senjata Api Anggota
Pemeriksaan senpi personel di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/12).(MI/Yoseph Pencawan)

KEPALA Polrestabes Medan telah memerintahkan divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa senjata api para personel. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya sejumlah kasus penembakan oleh polisi yang mencuat di Tanah Air.

“Kami telah menginstruksikan Propam Buat melakukan pemeriksaan senpi (senjata api) seluruh personel jajaran Polrestabes Medan,” ungkap Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Minggu (15/12).

Pemeriksaan itu, jelasnya, mencakup tiga asas penggunaan senpi oleh Member kepolisian, yakni prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Prinsip legalitas terkait dengan ketentuan yang mengatur Bilaman dan bagaimana senpi dapat digunakan.

Salah satu aturan dalam prinsip itu menegaskan bahwa penggunaan senpi oleh polisi hanya dibenarkan dalam situasi yang mengancam nyawa. Penggunaan senpi juga hanya dibenarkan Buat melindungi orang lain dari bahaya serius.

Cek Artikel:  Viral Pemuda yang Ditilang Ejek Polisi di Bandung, Tersenyum dan Telepon Bekingan

Kemudian prinsip nesesitas yang terkait dengan ketentuan bahwa penggunaan senpi harus menjadi upaya terakhir dan hanya dilakukan ketika Bukan Eksis alternatif lain yang lebih Terjamin dan efektif. Dalam memenuhi prinsip ini diperlukan penilaian situasi yang cermat Buat memastikan bahwa penggunaan senpi Cocok-Cocok diperlukan Buat melindungi nyawa, Bagus polisi maupun masyarakat.

Prinsip yang ketiga adalah proporsionalitas. Dalam prinsip ini polisi harus memastikan bahwa penggunaan senpi sebanding dengan tingkat ancaman yang dihadapi. Dengan kata lain, penggunaan senpi harus berbanding lurus dengan risiko yang dihadapi. “Penggunaan senjata api oleh kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut,” tegas Anhar.

Cek Artikel:  Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Muridnya, Orang Uzur Korban Lapor ke Polisi

Propam Polrestabes Medan pun telah diperintahkan melakukan pemeriksaan dengan berdasar pada ketiga prinsip itu, mulai Jumat (13/12). Pemeriksan dilakukan terhadap senpi seluruh jajaran Polrestabes Medan yang berjumlah Sekeliling 1.250 personel.

Anhar memastikan pemeriksaan ini Bukan akan menyulitkan atau menghambat para personel dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pemeriksaan ini bahkan dibutuhkan para personel agar kemungkinan masalah-masalah di kemudian hari dapat dihindari.

Salah satu kasus penembakan yang menjadi sorotan adalah kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang pada November 2024 Lampau. Penembakan itu terjadi hanya lantaran sepeda motor korban bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai polisi. Lagi di November 2024, terjadi juga penembakan oleh polisi terhadap polisi lain terkait tambang ilegal.

Cek Artikel:  Polda Jabar Lakukan Tes Psikologi Forensik terhadap Pegi Setiawan

Amnesty International melaporkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 116 kasus kekerasan oleh polisi di Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak 29 kasus di antaranya merupakan kekerasan dengan penembakan.(N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai