KPK Akan Panggil Dedy Mandarsyah Buat Penjelasan Harta Kekayaan

KPK Akan Panggil Dedy Mandarsyah untuk Klarifikasi Harta Kekayaan
Ilustrasi(Dok.Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.  Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menyatakan pihaknya akan memanggil Dedy Buat mengklarifikasi harta kekayaannya Sekeliling dua minggu mendatang.

“Kalau kita sudah Mempunyai data kuat Buat kemudian dilakukan konfirmasi dan Penjelasan, Niscaya pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujar Herda, melalui keterangannya, Minggu (15/12).

Herda mengungkapkan Begitu ini pihaknya Lagi mengumpulkan bahan-bahan, termasuk anomali yang Terdapat di LHKPN Dedy. Setelah Terdapat Konklusi, pihaknya baru Dapat dibuat keputusan Buat diperdalam.

Cek Artikel:  Keterbukaan Infomasi Publik di Bidang Hukum Tetap Rendah

“Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan Penjelasan-Penjelasan pada berbagai pihak terkait,” ucap dia.

Sebelumnya, Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai Bapak dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.  

Diketahui, berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat Mempunyai kekayaan Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.

Cek Artikel:  5 Bom Rakitan di Poso Bukan Terkait Aksi Teror

Dedy tercatat Mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.

Dedy mengalami peningkatan harta Sekeliling Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.

Ini bukan pertama kali KPK mendalami kekayaan pejabat buntut kasus penganiayaan yang viral di media sosial. Sebelumnya, KPK pernah mengecek harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora. Rafael Alun kemudian terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. (P-5)

Cek Artikel:  Imigrasi Deportasi WNA Filipina AG Terduga Pelaku Tindak Pidana

 

Mungkin Anda Menyukai