Berburu Ayam Hutan, Pria di Blitar Tak Sengaja Tembak Temannya hingga Tewas

Liputanindo.id – Seorang pria yang sedang memburu ayam hutan di Desa Ampelgading, Blitar, Jawa Timur, tak sengaja menembak temannya hingga tewas, Minggu (20/10/2024). Korban bernama Muhamad Alima’sum (25) asal Wonosari, Malang.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Putut Siswahyudi menjelaskan kejadian berawal Ketika korban Serempak dua temannya, Andi Kutomo (25) dan Muji Abdul Aziz (29), hendak berburu di perkebunan Hutan Pinus Petak 34.

Sesampainya di Letak, Alima’sum dan Andi masuk ke perkebunan. Mereka berpencar ke arah kanan dan kiri.

“Sedangkan saksi (Muji) menunggu di atas sepeda motor, tepatnya di tepi jalan Letak kejadian,” ujar Iptu Putut Ketika dihubungi awak media, Selasa (22/10/2024).

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Selang beberapa Ketika kemudian, Muji dipanggil oleh Andi Demi menghampirinya di Letak Alima’sum yang sudah tergeletak. Muji dan Andi pun mengecek kondisi badan Alima’sum dengan membuka pakaiannya.

“(Ketika dicek kondisi badan korban) mendapati Eksis luka kecil di bagian dada atas sebelah kiri seperti luka peluru senapan angin,” jelasnya.

Andi dan Muji Lewat membawa Alima’sum ke Puskesmas Wonosari, Malang, menggunakan sepeda motor.

“Nyawa korban pada Ketika di Puskesmas Wonosari, sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ucapnya.

Iptu Putut mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka, ia mengira temannya itu ayam hutan.

“Keterangannya Tak Eksis unsur kesengajaan, tapi karena kelalaian/kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Metode Jitu Pemprov Sulsel Rapikan Laut Memakai Puluhan Penyelam

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit senapan angin jenis PCB Corak biru army dan putih dengan kaliber 4,5 mm.

Kemudian, 1 unit senapan angin jenis PCB Corak merah dengan kaliber 4,5 mm; 37 butir sisa amunisi jenis mimis kaliber 4,5 mm; dan 1 speaker aktif Demi berburu Corak hijau army.

Atas perbuatannya yang menyebabkan orang lain Wafat karena kesalahan, Andi dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai