Keluarga Besar Pagi Sera Bersyukur Tiga Hakim Vonis Ronald Tannur Ditangkap

Liputanindo.id – Keluarga korban Pagi Sera Afrianti menyambut Bagus terkait penangkapan tiga hakim yang diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Kejaksaan Akbar (Kejagung) RI.

Pengacara sekaligus perwakilan keluarga korban, Dimas Yemahura bersyukur atas tindakan tegas Kejagung yang telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Kami mengucapkan puji syukur Alhamdulillahi rabbil alamin sedalam-dalamnya dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan Asa dari kami keluarga korban tentang janggalnya putusan yang Eksis di PN Surabaya,” kata Dimas Demi dihubungi awak media, Kamis (24/10/2024).

Menurut Dimas, penangkapan ini membuktikan adanya kejanggalan dalam putusan PN Surabaya yang sudah membebaskan anak dari eks pejabat DPR RI Edward Tannur.

Cek Artikel:  Rugikan Negara Rp300 Triliun, Hendry Lie Punya Peran Besar di Kasus Korupsi Timah

Terlebih Tengah, Kejagung juga telah menangkap pengacara bernama Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap.

“Dan ini buktinya bahwasanya putusan yang Eksis di PN Surabaya itu Rupanya mengandung tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, Dimas berharap Kejagung Tak berhenti hanya pada penangkapan ini, Tetapi Maju mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat Dapat diadili.

Ia menilai putusan bebas tersebut sudah berdampak negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan diklaimnya juga mengalami penurunan.

“Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap Segala pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap, karena kita Mengerti akibat adanya putusan yang membebaskan Ronald tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang Eksis di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di RI,” ucapnya.

Cek Artikel:  Prajurit TNI Dikeroyok di Jaksel, Polisi: Empat Pelaku Sedang Pusing

Lebih lanjut Dimas menambahkan dirinya mengapresiasi kinerja Kejagung dan menyatakan dukungannya dalam upaya menuntaskan kasus ini.

“Saya sangat apresiasi penangkapan ini dan saya akan mendukung Kejagung Demi Dapat menangkap seluruh pihak yang terlibat di dalam kasus suap kasus ini,” pungkasnya.

Demi diketahui buntut kasus suap tiga hakim tersebut, vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Akbar (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Artikel:  Heru: Harga Makanan Bergizi untuk Anak SD di Jakarta Rp25 Ribu per Bagian

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai