DPR Setujui Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR

Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (UU DKJ), sebagai usul inisiatif DPR.

Keputusan itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

“Tiba saatnya menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi daerah Spesifik jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

“Setuju,” jawab Member dewan yang hadir.

Sebelum disetujui, delapan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara tertulis. Seluruhnya setuju revisi UU DKJ jadi usul inisiatif DPR.

Cek Artikel:  Kronologi Viral Bapak-Bapak Emosi Perintah Murid SMAK Gloria Surabaya Sujud dan Menggonggong

“Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” kata Adies.

Sebagai informasi, Baleg secara mendadak merevisi UU DKJ. Pimpinan Baleg mengaku hal tersebut merupakan hasil rapat Bamus yang baru digelar pada Senin (11/11).

Rapat pleno hingga berlangsung Sekeliling 3,5 jam sebelum akhirnya menyepakati revisi UU DKJ akan dibawa ke Rapat Paripurna Buat ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Paripurna.

Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, Tetapi Baleg merasa perlu merevisi Buat mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.

Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Spesifik Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.

Cek Artikel:  Bantah Terima Duit Kasus Korupsi DJKA, Member DPR Sadarestuwati: Nauzubillah, Enggaklah

Pasal 70B: Member Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Standar 2024 Buat daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Member DPRD Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.

Pasal 70C: Member Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Buat daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Member DPR RI Buat daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.

Pasal 70D: Member Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Buat daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Member DPD RI Buat daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.

Mungkin Anda Menyukai