George Sugama Halim, terduga pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Tiba Ketika ini statusnya Tetap sebagai saksi.
“Ketika ini Tetap proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kami Minta waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan Ketika ini Tetap berstatus saksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Ketika memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin.
Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara Kepada meningkatkan ke tahap status si terlapor itu menjadi tersangka.
“Setelah itu, dari tersangka kita akan menetapkan apakah perlu ditahan atau Tak. Itu nanti proses berjalan. Jadi, sekali Tengah kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang Terdapat,” ujarnya.
Nicolas menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.
“Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana Lazim. Dengan demikian, penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH Kepada mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.
“Pada Ketika kami Penjelasan dalam tahap penyelidikan ini dan kami sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari tahap penyidikan itulah, Ketika ini kami sudah menangkap terlapor berinisial GSH Serempak keluarganya di Hotel Anugerah Sukabumi, pada Senin Pagi hari Sekeliling pukul 02.30 WIB,” kata Nicolas.
Polres Metro Jaktim pun akan melakukan “press release” lengkapnya setelah yang bersangkutan selesai di proses penyidikan ini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan.
“Mungkin siang atau sore nanti atau malam ini. Yang Krusial penyidikan Segera, baru kita tetapkan rilis ulang Kepada lengkapnya,” kata Nicolas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa kekerasan itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban Kepada mengantarkan makanan ke Ruangan pribadinya, Tetapi korban menolaknya karena bukan pekerjaannya. Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban. (Z-11)