Terbuai Bujuk Rayu, Anak SMP di Bandung Barat Dicabuli Sopir Angkot

Terbuai Bujuk Rayu, Anak SMP di Bandung Barat Dicabuli Sopir Angkot
Sopir angkot yang lakukan pencabulan pada siswa SMP di Bandung Barat.jpg(Dok. MI)

SEORANG sopir angkutan kota (angkot) jurusan Batujajar-Cililin dibekuk Satreskrim Polres Cimahi Ketika menunggu penumpang di Terminal Cimareme Kabupaten Bandung Barat. MJ, 45, sebelumnya dilaporkan karena telah mencabuli seorang anak dibawah umur berinisial RAR, 14. Korban terbuai bujuk rayu pelaku karena mereka sering melakukan curahan hati (curhat).

Peristiwa yang menimpa RAR itu terjadi Ketika dirinya pulang dari sekolah di Dasar jembatan tol Jalan Raya Gadobangkong, Cimareme, Kecamatan Ngamprah pada 8 Oktober 2024 Lewat.

“Kejadiannya itu Ketika korban pulang sekolah Sekeliling jam 15.00 WIB dan menaiki angkot yang dikemudikan pelaku MJ,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin (16/12).

Cek Artikel:  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kuningan Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia

Korban tak Meletakkan curiga bakal dikerjai MJ lantaran sudah terbiasa menaiki angkutan Standar yang dikendarainya. Terlebih RAR sering mencurahkan hati kepada pelaku yang baru sebulan Lewat menikah.

“Ketika mereka Berbarengan, korban diberikan minuman dan setelah menenggak (minuman) itu, korban pun merasa mengantuk dan tertidur,” ungkapnya.

Ketika korban tersadar, lanjut Tri, RAR Rupanya ia dibawa ke Dasar jembatan. Pelaku lantas melancarkan aksinya di dalam angkot.

“Pelaku meminta korban menjadi pacarnya dengan tujuan agar dia mau mengikuti keinginan pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak Demi melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Cek Artikel:  Survei Raga Plasma Research, Anne Ratna Mustika Unggul di Pilkada Purwakarta

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lelet 15 tahun,” tuturnya.

Sementara, MJ mengaku sadar Ketika melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Dia melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 1 kali Ketika menunggu penumpang di Dasar jembatan.

“Itu spontanitas pak, saya enggak ngasih Duit kepada korban dan Enggak Terdapat pengancaman. Karena kita sama-sama curhat, dia merasa nyaman,” ucap MJ. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai