Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru Buat kendaraan bermotor. Pajak tambah tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Buat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Rekanan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Dengan adanya penambahan dua pajak tambahan baru tersebut, maka komponen yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan juga bertambah. Total Eksis tujuh komponen pajak yang harus dibayar pengguna kendaraan motor, yakni:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- Sumbangan Wajib Anggaran Kecelakaan Lampau Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB