Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti Doku di kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dari penyitaan ini, ditemukan segepok Doku bertuliskan “buat kasasi”.
Dari foto yang diterima, tulisan “buat kasasi” itu Eksis di sekumpulan Doku dolar Amerika Perkumpulan. Tulisan itu tampak ditulis tangan dengan pulpen.
Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidik Lagi mendalami Intervensi tersebut.
“Sekalian barang bukti yang Eksis akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (23/10/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Mulia (Kejagung) menyampaikan pihaknya menyita Doku Kas dan sejumlah barang elektronik dari tangan tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Barang bukti Doku ini diamankan penyidik dari penggeledahan di apartemen dan rumah para tersangka.
“Doku yang telah kami sita, diduga kuat bahwa Doku itu berasal dari pengacara si Tannur,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Ketika konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Berikut sejumlah Doku yang disita penyidik.
1. Di Letak rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:
– Doku Kas Rp1.190.000.000;
– Doku Kas USD 451.700;
– Doku Kas SGD 717.043; dan
– Sejumlah catatan transaksi.
2. Di Letak apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
– Doku Kas dalam berbagai pecahan rupiah dan mata Doku asing yang Apabila dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
– Berkas terkait dengan bukti penukaran valas;
– Catatan pemberian Doku kepada pihak-pihak terkait; dan
– Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di Letak apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Doku Kas Rp97.500.000;
– Doku Kas SGD 32.000;
– Doku Kas Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
– Sejumlah barang bukti eletronik
4. Di Letak rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– Doku Kas USD 6.000;
– Doku Kas SGD 300; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di Letak Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Doku Kas Rp104.000.000;
– Doku Kas USD 2.200;
– Doku Kas SGD 9.100;
– Doku Kas Yen 100.000; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Doku Kas Rp21.400.000;
– Doku Kas USD 2.000;
– Doku Kas SGD 32.000;
– Sejumlah barang bukti elektronik.