Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menangkap pelaku baru dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pelaku itu ialah Zarof Ricar (ZR) yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Akbar (MA).
“(Pelaku itu inisial) ZR, infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Eka tak bicara banyak mengenai penangkapan Zarof Ricar dan hanya menambahkan pensiunan MA ini telah diterbangkan ke Jakarta dari Bali Buat menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kejagung.
“Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat turut diciduk oleh penyidik Kejagung.
Kejagung pun menyampaikan pihaknya menyita Duit Kas dan sejumlah barang elektronik dari kasus ini.
Berikut sejumlah Duit yang disita penyidik.
1. Di Posisi rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:
– Duit Kas Rp1.190.000.000;
– Duit Kas USD451.700;
– Duit Kas SGD717.043; dan
– sejumlah catatan transaksi.
2. Di Posisi apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
– Duit Kas dalam berbagai pecahan rupiah dan mata Duit asing yang Kalau dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
– Berkas terkait dengan bukti penukaran valas;
– catatan pemberian Duit kepada pihak-pihak terkait; dan
– barang bukti elektronik berupa handphone.
3. Di Posisi apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Duit Kas Rp97.500.000;
– Duit Kas SGD32.000;
– Duit Kas Ringgit Malaysia 35.992,25 sen; dan
– sejumlah barang bukti eletronik.
4. Di Posisi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– Duit Kas USD6.000;
– Duit Kas SGD300; dan
– sejumlah barang bukti elektronik.
5. Di Posisi apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Duit Kas Rp104.000.000;
– Duit Kas USD2.200;
– Duit Kas SGD9.100;
– Duit Kas Yen 100.000; dan
– sejumlah barang bukti elektronik.
6. Di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Duit Kas Rp21.400.000;
– Duit Kas USD2.000;
– Duit Kas SGD32.000;
– sejumlah barang bukti elektronik.

