Penampakan Gepokan Duit Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Tangan Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Vonis Bebas Ronald Kompor

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menampilkan barang bukti terkait kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Barang bukti itu ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar Kejagung pada Jumat (25/10/2024) malam ini. Eksis segepok Duit rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Perkumpulan hingga emas Antam.

Demi mata Duit dolar Hongkong, nilainya mencapai HKD483.320. Lampau mata Duit euro senilai EUR71.200.

Eksis juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 dan Duit rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lampau juga ditampilkan Duit dolar Singapura senilai SGD74.494.427.

Emas Antam juga ditampilkan dengan berat total 51 kilogram (kg).

Barang bukti ini Rupanya diamankan dari tangan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Akbar (MA), Zarof Ricar. Mantan pejabat MA ini ditangkap terkait kasus Tannur pada Kamis (24/10) kemarin.

Cek Artikel:  Hujan Deras, 4 RT di Jakarta Terendam Banjir

“Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya Apabila dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang Eksis di depan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Begitu konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Diketahui, tiga tersangka dalam kasus ini ialah hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat turut diciduk oleh penyidik Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusutan Tetap dilakukan dan penyidik Kejagung menangkap Zarof Ricar. Pelaku Zarof Tetap diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejagung.

Mungkin Anda Menyukai