Liputanindo.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mia Amiati menyebut pihaknya akan segera menjebloskan kembali Gregorius Ronald Tannur ke penjara dan dipastikan Kagak boleh bepergian ke luar negeri.
Mia menegaskan Ronald Tannur Lagi dicegah Cegah (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi sejak Agustus 2024 Lewat. Sehingga, dia Kagak Pandai ke luar negeri.
“Sudah pencekalan Lagi berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah Kagak berlaku kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau Sekalian mendukung,” kata Mia, Ketika ditemui di Kantor Kejati Jatim, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut Mia juga memastikan keberadaan Ronald Lagi berada di Indonesia. Meski dia sempat sekali bepergian ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas dari penjara.
“Insya Allah Kondusif di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Mia, Ronald Tannur akan dijebloskan kembali ke penjara. Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Mulia (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.
Mia menyebut dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan Mortalitas. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut Lazim.
“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah Eksis putusan Pandai kami download,” katanya.
Meski begitu, Mia mengaku Ketika ini belum menerima atau belum Pandai mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.
“Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, Lagi tertutup,” ucapnya
Tetapi, Mia bakal membuka opsi agar jaksa penuntut Lazim melakukan upaya peninjauan kembali. Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau Spesialis waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah Tamat kasasi, kecuali kalau Eksis novum (bukti baru) Pandai kita PK. Nanti bagaima instruksi pimpinan,” pungkasnya.
Diketahui ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru diduga telah menerima suap atau gratifikasi Kepada memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Awal Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan Personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur ini mulanya dituntut selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau Spesialis waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.