Liputanindo.id – Komisi V DPR mendesak revisi Undang-Undang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Tujuannya Buat mengatur dan memberikan payung hukum bagi pelaku transportasi daring, termasuk ojek online (ojol).
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, hingga Ketika ini belum Terdapat aturan tegas mengenai ojek online, apakah sudah Pandai dimasukan dalam kategori angkutan Biasa.
“Kemudian, yang belum diatura juga adalah soal kendaraan motor apakah boleh menjadi angkutan Biasa, yang Ketika ini sudah menjadi angkutan Biasa,” kata Lasarus dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, banyak permasalahan terkait transportasi online yang Bukan Pandai diselesaikan Kalau Bukan diikat dengan undang-undang.
Misalnya, negara Bukan mendapat keuntungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari platform transportasi daring.
“Negara Bukan mendapatkan apa-apa dari operator. Kita Bukan mendapatkan PNBP sementara bisnis mereka menggunakan jalan yang dibanyhn Mengenakan APBN,” kata Lasarus.
“Kedua, kita kalau mau bayar setelah naik grab gojek kita bayar Mengenakan kartu saja. Menurut OJK, Duit yang ngendap di sana Terdapat Rp600 triliun Duit masyarakat. Pajaknya mana? Bukan diatur Tiba hari ini,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu lantas menyinngung bahwa DPR pernah digeruduk oleh sopir kendaraan daring hanya Buat mendesak Komisi V merevisi UU LLAJ.
“Itu kenapa kami ngotot, bahasa saya, revisi UU LLAJ,” kata Lasarus.
Selain mengatur soal transportasi daring, revisi UU LLAJ juga akan mengatur secara ketat soal kendaraan overdimensi. Aturan tersebut semakin mendesak setelah kecelakaan maut beruntun di Km 92 Tol Cipularang, Jawa Barat, kemarin, juga berkaitan dengan truk yang kelebihan muatan.
“Oleh karenanya pimpinan menurut kami, oleh seluruh naskah akdemik kami sudah siap Buat revisi LLAJ,” pungkasnya.