Kejati Endus Penyuap Tiga Hakim PN Surabaya yang Nekat Bebaskan Ronald Tannur

Liputanindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebut Eksis potensi tersangka baru dalam kasus penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, kemungkinan Tetap Eksis tersangka di luar tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Tetap (Eksis tersangka baru). Kita mau mengungkap siapa penyuapnya,” kata Mia, Begitu ditemui awak media di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (24/10/2024).

Mia menjelaskan bahwa hanya kewenangan dari Tim Penyidik Pidana Tertentu (Pidsus) Kejaksaan Akbar (Kejagung) RI yang dapat menyelidik dan menangkap tersangka baru tersebut.

Selain itu, terkait pemangglan keluarga Ronald Tannur sebagai terduga pemberi suap, Mia belum Pandai memastikan dan mengungkapnya. Alasan Kejati Jatim hanya memberikan fasilitas penyidikan termasuk pemeriksaan.

Cek Artikel:  Jadi Saksi Persidangan Supriyani, Ahli Forensik: Luka Anak Aipda Wibowo Bukan Pukulan Sapu Ijuk Tapi Luka Bakar

“Akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik yang bekerja, bukan kami. Itu kapasitas penyidik bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Mia pengungkapan kasus suap ini adalah bukti bahwa lembaga kejaksaan berkomitmen Buat menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.

“Ini menujukkan bahwa kita komitmen Buat Pandai menegakkan hukum. Meski langit runtuh, hukum akan tegak berdiri dan mafia peradilan Pandai kita berantas,” ucapnya.

Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka Kesempatan menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita Pengelompokkan, berdasarkan bukti yang Eksis,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10/2024) malam.

Cek Artikel:  Menko PM Muhaimin Dukung Penuh Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

Abdul menegaskan Kalau Eksis bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentu kita Pengelompokkan, berdasarkan bukti yang Eksis. Kalau nanti ditemukan bukti cukup bahwa Fulus itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Mungkin Anda Menyukai