MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, manfaat program Jaminan Hari Sepuh (JHT) tak sepenuhnya bisa dinikmati oleh pekerja pada saat berusia 56 tahun. Sebagian dana yang ada di dalam program JHT dapat diklaim dengan persyaratan tertentu.
“Terdapat pandangan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat 56 tahun, itu tidak sepenuhnya benar,” ujar Ida melalui keterangannya, Senin (14/2).
Dia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JHT dapat mengajukan klaim dana sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, dan 10% untuk kebutuhan lain. Syarat pengajuan klaim tersebut ialah pekerja telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.
Pengajuan klaim dini atas program JHT juga dapat dilakukan pekerja bila mengalami keadaan cacat total tetap dan meninggal dunia sebelum berusia 56 tahun. Bila pekerja mengalami keadaan cacat total tetap, maka pencairan dana JHT dapat dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Sedangkan bila pekerja meninggal dunia sebelum 56 tahun, maka pencairan JHT dapat dilakukan oleh ahli waris. Ida mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk menguatkan integrasi program JHT dengan program jaminan sosial lainnya.
“Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100%, maka tujuan JHT tidak akan tercapai. Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Karena itu seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya,” terang Ida.
Dia juga memastikan uang pekerja yang terkumpul dalam program JHT tidak akan hilang. Bila pekerja telah memasuki usia 56 tahun, dapat dipastikan pula akan langsung menerima uang yang selama ini diiurkan ke dalam program JHT.