Erwin Wawalkot Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Dedi: Pemecatan Bukan Kewenanganku

Liputanindo.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Jabar, Erwin oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kami ikuti Segala Mekanisme hukum,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Dedi mengatakan Segala Penduduk negara Mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin, sehingga seluruh pihak harus menaati proses hukum yang berjalan.

Ketika ditanya mengenai pemecatan Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Dedi menegaskan bahwa itu bukan kewenangannya.

“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu nanti berproses di pengadilan, dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap (inkrah, red.),” katanya.

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Selain itu, Kejari Bandung juga menetapkan Personil DPRD Kota Bandung Irfan Wibowo sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun Kejari Bandung menduga para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang Mempunyai keterkaitan dengan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *