Tujuh Gedung Ikonik di Kota Bandung Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Tujuh Gedung Ikonik di Kota Bandung Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
Rumah Inggit Garnasih, istri Presiden Soekarno, yang terletak di Jalan Ciateul, Kota Bandung ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh bangunan cagar budaya.(Dok.Istimewa)

SEBANYAK tujuh gedung ikonik di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) Formal ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam acara Apresiasi Cagar Budaya 2024.

Ketujuh gedung tersebut, yakni Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries dan Kampus ITB. Penyerahan Surat Keterangan Status Cagar Budaya dilakukan sebagai Figur apresiasi kepada pemilik dan pengelola bangunan.

Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Mahluk, E.M. Ricky Gustiadi, Jumat (13/12) mengatakan, bangunan yang

ditetapkan ini Mempunyai nilai sejarah luar Lumrah. Jadi penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang.

Cek Artikel:  Jokowi Mampir ke Aceh untuk Buka PON XXI

“Kami memastikan, pemerintah berkomitmen Lalu mendukung pelestarian melalui berbagai kebijakan, termasuk Insentif pajak dan pembaruan peraturan daerah terkait cagar budaya,” ujar Ricky.

Ricky menambahkan, melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, pihaknya Mau memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri kokoh, sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin menjelaskan, penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Buat lebih Acuh terhadap pelestarian cagar budaya.

Cek Artikel:  Ini Anggung Dokter yang Lecehkan Pasien Perempuan di Klinik Tangerang

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemilik dan pengelola yang telah mempertahankan keaslian bangunan mereka. Semoga ini menjadi momentum Buat memperkuat identitas budaya Kota Bandung,” terangnya.

Penetapan ini, kata Arif, Bukan hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka Kesempatan pemanfaatan cagar budaya Buat kepentingan pendidikan, pariwisata dan penelitian.

Menurut Arif, selain menetapkan tujuh bangunan ikonik, Disbudpar juga memberikan penghargaan bergengsi dalam ajang Co Working Space (CWS) Award 2024, kepada enam pegiat kreatif Kota Bandung. Java Candle Art dinobatkan sebagai Pemenang 1, disusul Adesha di posisi Pemenang 2 dan Kebunnya Aki & Nin sebagai Pemenang 3. Penghargaan Pemenang Favorit diberikan kepada Saung Rajut, Bloomin dan Kebabfactory.id.

Cek Artikel:  Sentil Khofifah di Pilkada Jatim, Luluk: Incumbent Bukan Segalanya Berhasil

Sektor ekonomi kreatif berperan Krusial sebagai motor penggerak perekonomian Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen, Buat Lalu mengembangkan 17 subsektor ekonomi kreatif yang Eksis melalui pendekatan kolaboratif berbasis pentahelix yang melibatkan akademisi, pelaku bisnis, komunitas, pemerintah dan media.

“Dengan populasi yang didominasi oleh generasi muda, kreativitas adalah modal Penting Kota Bandung Buat menciptakan Kesempatan ekonomi yang inovatif dan berkelanjutan. Melalui acara seperti ini, kami berharap dapat menumbuhkan semangat kolaborasi, Penemuan dan kewirausahaan di kalangan pelaku usaha kreatif,” tutur Arif. (N-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai